"Soliditas ini harus benar-benar dibangun, jangan sampai ada lagi ego sektoral dalam penyidikan yang dilakukan PPNS," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat membuka Rapat Koordinasi Korwas PPNS tahun 2024 di Aula Wajra Cyena Satuan Brimob Polda Kalsel di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel kirim 14 orang lulus Bakomsus Pertanian dan Kesehatan
Menurut Kapolda, perlunya menyatukan persepsi antara penyidik Polri pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS dalam rangka memperlancar dan mempermudah penegakan hukum.
Oleh karena itu, kata Kapolda, pentingnya dibangun soliditas sehingga tidak boleh lagi berbicara ego sektoral namun mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam rangka menuju Indonesia maju dan Indonesia Emas 2045.
Tiga pakar dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan hukum bagi peserta rakor yakni Prof Gayus Lumbuun selaku Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2011-2016, Direktur Eksekutif Lemkapi DR Edi Saputra Hasibuan dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Hadin Muhjad.
Gayus yang membawakan materi implikasi yuridis undang-undang sektoral sebagai dasar hukum kewenangan PPNS yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana terhadap penyidikan PPNS menilai undang-undang yang timbul secara sektoral harus menyesuaikan.
Dia khawatir jika dibiarkan ego sektoral terjadi maka menghambat penyidikan PPNS sendiri yang tidak akan maksimal.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel kawal sumber daya kelautan untuk kemajuan daerah
"Jika menyimpang dari KUHP dan kalau ini terjadi maka melemahkan pengungkapan perkara pidana, sehingga tidak ada keadilan di pengadilan jika hakimnya tidak paham seperti terhenti di praperadilan maka merugikan masyarakat," jelasnya.
Gayus mengapresiasi langkah tepat Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menginisiasi rakor tersebut sehingga menyadarkan PPNS bahwa masih ada KUHP yang tidak bergantung pada perkara sektoral.
"Di Polri ada tahap penyelidikan, sedangkan PPNS tidak maka harus berhati-hati sehingga ini memang satu kajian hukum yang perlu dibuka ke masyarakat," jelasnya.
Sementara Edi Saputra Hasibuan yang memberikan penguatan organisasi PPNS di bawah koordinasi penyidik Polri mendorong PPNS di Kalsel untuk tidak ragu agar senantiasa berkomunikasi dengan polisi sejak awal perihal pengungkapan perkara pidana.
"Saya pastikan kualitas penyidik Polri di Polda Kalsel bisa membantu mempermudah penyidikan PPNS, jadi jangan sampai tidak ada sinergi karena ini perintah undang-undang," tegasnya.
Baca juga: Poktan Berkat Mufakat hasilkan 600 ton beras dukung Asta Cita
Senada disampaikan Prof Hadin yang membawakan materi tinjauan yuridis sengketa kewenangan antara PPNS dengan penyidik Polri.
Dia menilai perlu dilakukan simplifikasi pelaksanaan koordinasi dan pengawasan melalui pelaporan pelaksanaan penyidikan PPNS secara berkala, bukan setiap perkara.
"Karena masih ada PPNS yang menyampaikan SPDP langsung pada Kejaksaan tanpa melalui Polri, ini tentu diperlukan peningkatan fungsi korwas PPNS di Polri," jelasnya.
Pada rakor yang dimoderatori Fransisca Octaviani sebagai Puteri Indonesia Intelegensia 2022 itu, Kapolda menyerahkan penghargaan kepada instansi dan PPNS yang dinilai memiliki kinerja terbaik sepanjang tahun 2024.
Yakni Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan PPNS Bambang Hery Purwanto, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dengan PPNS Sadikin Eka Satria Kaban.
Kemudian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah dengan PPNS Budi Prasetyo, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin dengan PPNS Gumbur Siburian, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan dengan PLNS Sri Iswari Kusuma Wardhani.
Baca juga: Pergantian pimpinan Polda Kalsel diharapkan sinergi dan kolaborasi berkelanjutan
Selanjutnya penerima ucapan terima kasih dari Kapolda Kalsel atas kinerja optimal dari penyidik Polri pembina PPNS diterima Ipda Pujo Trisinar Yudho selaku Kasubsi Binpuan Sie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tiga Kasat Reskrim Polres jajaran pengembang fungsi Korwas PPNS yakni Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Muhammad Taufan Maulana, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa.
Video:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024