Bank Kalsel berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengedukasi masyarakat terhadap pemahaman keuangan syariah berbasis Maqashid Syariah.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Senin, program edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan manfaat serta prinsip-prinsip keuangan syariah yang selaras dengan nilai-nilai kebaikan dan kemaslahatan umat.
Maqashid Syariah, atau tujuan syariah, merupakan konsep sentral dalam Islam yang menekankan bahwa syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan maslahah (kemaslahatan), kebaikan, dan kedamaian bagi seluruh umat manusia dalam segala aspek kehidupan.
Baca juga: Bank Kalsel dan OJK, tingkatkan literasi keuangan syariah
Program edukasi Bank Kalsel dan OJK ini memfokuskan pada lima unsur pokok Maqashid Syariah yang harus dilindungi dan diwujudkan dalam sistem keuangan syariah. Yaitu:
1. Perlindungan Agama, Aspek ini menekankan pentingnya memastikan seluruh produk dan layanan keuangan syariah selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Contoh: Adanya Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kesesuaian syariah pada produk dan layanan di lembaga jasa keuangan syariah.
2. Perlindungan Jiwa, Prinsip ini diwujudkan melalui penyediaan produk keuangan syariah yang dapat memberikan perlindungan dan ketenangan jiwa bagi masyarakat.
Contoh: Produk asuransi kesehatan syariah dapat meminimalkan risiko keuangan ketika jatuh sakit.
3. Perlindungan Akal, Aspek ini menekankan pentingnya literasi dan edukasi keuangan syariah. Pengetahuan yang memadai akan membantu masyarakat untuk memahami manfaat dan risiko produk keuangan syariah.
Contoh: Perlunya edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat lebih paham manfaat dan risiko produk dan layanan jasa keuangan sehingga produk yang digunakan sesuai kebutuhan.
4. Perlindungan Keturunan, upaya perlindungan keturunan dalam konteks keuangan syariah berkaitan dengan pengembangan produk dan layanan yang dapat menjamin keberlanjutan ekonomi keluarga.
Contoh: Produk investasi harus memperhatikan aspek berkelanjutan seperti green sukuk, agar generasi berikutnya tetap dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
5. Perlindungan Harta Kekayaan (Hifzh al-Mal): Prinsip ini menekankan pentingnya pengelolaan harta kekayaan yang halal dan berkah.
Contoh: Keuntungan dari suatu transaksi harus terbebas dari unsur maysir, gharar, riba, pengambilan hak orang lain, dan hal lain yang dilarang syariat.
Baca juga: Bank Kalsel berikan Cashback Gila-gilaan hingga 59%, rayakan HUT ke 59 Tabalong
Melalui program edukasi yang berkelanjutan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah. sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan Bank Kalsel akan terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah, khususnya bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024