Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menindak puluhan orang yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang kebersihan sepanjang 2024.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu, mengungkapkan para pelanggaran dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan.
Baca juga: DWP Banjarmasin kuatkan fondasi organisasi dukung Indonesia Emas
"Rata-rata ditindak karena membuang sampah bukan pada waktunya dengan jumlah pelanggaran sekitar 70 orang," ujarnya.
Berdasarkan aturan, ungkap dia, waktu boleh membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) mulai pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA.
"Jika ketahuan di luar itu, maka dikenal tindak pidana ringan, setidaknya bayar denda Rp100 ribu," paparnya.
Para pelanggar hasil penertiban di lapangan, ungkap Muzaiyin, dilakukan proses sidang, hingga ditetapkan denda.
"Mereka harus menjalani sidang tipiring karena melanggar perda kebersihan ini," ucapnya.
Tentunya, kata dia, tujuan penerapan perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjaga kebersihan dengan mentaati aturan membuang sampah pada tempat dan waktunya.
Baca juga: Banjarmasin kirim 120 anggota Karang Taruna pada ajang KKBWK
"Kami akan terus melakukan operasi penertiban terkait ini, hingga semua masyarakat di kota ini mentaati demikian kebersihan kota tercinta kita ini," ujarnya.
Selain terkait pelanggan kebersihan, ungkap Muzaiyin, pihaknya juga menindak puluhan pelanggan yustisi lainnya, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelanggar Perda Ramadan.
"Sanksi dendanya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp2 juta sesuai putusan hakim di persidangan. Uang denda yang terkumpul dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Selain yustisi, pihaknya juga mencatat pelanggar non yustisi selama tahun 2024, yakni sebanyak 11.949 kasus, mereka yang seperti anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng).
"Mereka kita serahkan ke dinas sosial untuk dibina," demikian katanya.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin lantik Dirut dan Dewas Perumda Pasar Baiman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu, mengungkapkan para pelanggaran dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan.
Baca juga: DWP Banjarmasin kuatkan fondasi organisasi dukung Indonesia Emas
"Rata-rata ditindak karena membuang sampah bukan pada waktunya dengan jumlah pelanggaran sekitar 70 orang," ujarnya.
Berdasarkan aturan, ungkap dia, waktu boleh membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) mulai pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA.
"Jika ketahuan di luar itu, maka dikenal tindak pidana ringan, setidaknya bayar denda Rp100 ribu," paparnya.
Para pelanggar hasil penertiban di lapangan, ungkap Muzaiyin, dilakukan proses sidang, hingga ditetapkan denda.
"Mereka harus menjalani sidang tipiring karena melanggar perda kebersihan ini," ucapnya.
Tentunya, kata dia, tujuan penerapan perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjaga kebersihan dengan mentaati aturan membuang sampah pada tempat dan waktunya.
Baca juga: Banjarmasin kirim 120 anggota Karang Taruna pada ajang KKBWK
"Kami akan terus melakukan operasi penertiban terkait ini, hingga semua masyarakat di kota ini mentaati demikian kebersihan kota tercinta kita ini," ujarnya.
Selain terkait pelanggan kebersihan, ungkap Muzaiyin, pihaknya juga menindak puluhan pelanggan yustisi lainnya, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelanggar Perda Ramadan.
"Sanksi dendanya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp2 juta sesuai putusan hakim di persidangan. Uang denda yang terkumpul dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Selain yustisi, pihaknya juga mencatat pelanggar non yustisi selama tahun 2024, yakni sebanyak 11.949 kasus, mereka yang seperti anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng).
"Mereka kita serahkan ke dinas sosial untuk dibina," demikian katanya.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin lantik Dirut dan Dewas Perumda Pasar Baiman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024