Banjarmasin (ANTARA) - Usai musibah banjir besar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dihadapkan dengan besarnya volume sampah, bahkan sebagian warga tidak mentaati waktu boleh membuang sampah hingga penanganannya jadi makin berat.
Untuk menertibkan masyarakat membuang sampah bukan pada waktu dan tempatnya tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin melakukan giat operasi yustisi di tempat-tempat pembuangan sampah (TPS), Rabu.
Menurut Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, Rabu, banyak warga yang terjaring saat operasi yustisi ini karena membuang sampah bukan pada waktunya, yakni, pukul 20.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA di TPS.
Aturan ini sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan Kota Banjarmasin.
"Setelah banjir ini, banyak yang tidak taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, hingga TPS tidak pernah kosong, makanya kita tertibkan," ujar Fahruraji.
Dia menyatakan, beberapa warga terpaksa pihaknya amankan seperti pada giat operasi di TPS Veteran, karena melanggar Perda itu, mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kita bawa mereka ke pengadilan, karena ada sanksinya," papar Fahruraji.
Jika diliat ancaman pidananya, ujar dia, bisa dikenakan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta yakni, jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menyatakan, usai banjir ini, volume sampah di TPS-TPS naik lebih 100 persen, hingga harus dilakukan penanganan ekstra.
Menurut Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin Marzuki beberapa hari lalu, bahwa sampah yang besar dibuang di TPS dari kasur, lemari hingga baku dan meja yang rusak karena terendam banjir.
Seperti di TPS jalan Lingkar Dalam, kata dia, kalau kondisi normal hanya sekitar delapan truk, tapi karena banjir ini bisa mencapai 16 truk.
"Jadi kita minta masyarakat taat membuang sampah pada waktu dan tempatnya, hingga kami terbantu menanganinya," ujarnya.
Banjarmasin giatkan operasi yustisi terhadap pelanggar pembuang sampah
Rabu, 10 Februari 2021 21:14 WIB