Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar lomba Sapta Pesona dengan hadiah jutaan rupiah sebagai upaya memajukan destinasi wisata guna meningkatkan jumlah kunjungan wisata lokal.
“Lomba ini mengangkat empat pilar utama untuk menciptakan destinasi wisata yang memikat, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) HST Muhammad Ramadlan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: Pemkab HST dukung pelestarian budaya lokal lewat lomba Sasirangan
Dia menyebutkan kegiatan ini untuk membina para pengelola wisata dalam memajukan wisata di tiap wilayah, sehingga dapat mendorong para pengelola objek wisata agar terus berkreativitas demi meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun luar.
“Kriteria penilaian tempat wisata seperti kebersihan dan keindahan, keamanan dan ketertiban, inovasi pengelolaan ramah lingkungan, serta pengalaman wisata mengesankan,” ujarnya.
Selain itu, kata Ramadlan, kriteria penilaian utama adalah kesesuaian dengan prinsip sapta pesona inovasi dan kreativitas keberlanjutan pengelolaan wisata.
Baca juga: Pemkab HST siapkan Barabai Expo untuk meriahkan Hari Jadi ke-56
Sedangkan mekanisme lomba, yakni peserta harus melewati tahap satu seleksi administrasi dan tahap dua kunjungan lapangan, lalu penilaian akhir.
Ramadlan berharap lomba ini semakin mendorong pengelola untuk membenahi tempat wisata dan bisa menampilkan spot baru agar menjadi daya tarik bagi para pengunjung sehingga kunjungan wisatawan di HST lebih meningkat.
“Lomba ini telah berlangsung dan sudah memasuki tahap penilaian mulai dari tanggal 9-20 Desember 2024,” ujar Ramadlan.
Berikut persyaratan yang dilombakan, yakni objek yang dikelola oleh swasta maupun masyarakat baik individu maupun kelompok, Pokdarwis yang terdaftar di Dinas Pariwisata, BUMDes atau pengelola yang aktif mengelola objek wisata, objek wisata yang didaftarkan harus berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, peserta hanya dapat mengajukan satu objek wisata untuk satu kategori lomba, dan objek wisata yang didaftarkan harus beroperasi minimal satu tahun.
Baca juga: Sekda HST nilai Aruh Sastra Kalsel XXI sukses digelar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Lomba ini mengangkat empat pilar utama untuk menciptakan destinasi wisata yang memikat, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) HST Muhammad Ramadlan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: Pemkab HST dukung pelestarian budaya lokal lewat lomba Sasirangan
Dia menyebutkan kegiatan ini untuk membina para pengelola wisata dalam memajukan wisata di tiap wilayah, sehingga dapat mendorong para pengelola objek wisata agar terus berkreativitas demi meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun luar.
“Kriteria penilaian tempat wisata seperti kebersihan dan keindahan, keamanan dan ketertiban, inovasi pengelolaan ramah lingkungan, serta pengalaman wisata mengesankan,” ujarnya.
Selain itu, kata Ramadlan, kriteria penilaian utama adalah kesesuaian dengan prinsip sapta pesona inovasi dan kreativitas keberlanjutan pengelolaan wisata.
Baca juga: Pemkab HST siapkan Barabai Expo untuk meriahkan Hari Jadi ke-56
Sedangkan mekanisme lomba, yakni peserta harus melewati tahap satu seleksi administrasi dan tahap dua kunjungan lapangan, lalu penilaian akhir.
Ramadlan berharap lomba ini semakin mendorong pengelola untuk membenahi tempat wisata dan bisa menampilkan spot baru agar menjadi daya tarik bagi para pengunjung sehingga kunjungan wisatawan di HST lebih meningkat.
“Lomba ini telah berlangsung dan sudah memasuki tahap penilaian mulai dari tanggal 9-20 Desember 2024,” ujar Ramadlan.
Berikut persyaratan yang dilombakan, yakni objek yang dikelola oleh swasta maupun masyarakat baik individu maupun kelompok, Pokdarwis yang terdaftar di Dinas Pariwisata, BUMDes atau pengelola yang aktif mengelola objek wisata, objek wisata yang didaftarkan harus berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, peserta hanya dapat mengajukan satu objek wisata untuk satu kategori lomba, dan objek wisata yang didaftarkan harus beroperasi minimal satu tahun.
Baca juga: Sekda HST nilai Aruh Sastra Kalsel XXI sukses digelar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024