Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan guru honorer di daerah untuk menjadi guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, di Kotabaru, Kamis.

Dikatakan, merujuk pada kebijakan pemerintah bidang kesehatan dengan status PTT bagi pegawai non PNS, maka diharapkan bidang pendidikan juga mendapat perlakuan yang sama.

"Guru non PNS di Kabupaten Kotabaru sekitar 1.209 orang, yang tersebar di 255 SD, sedangkan guru yang mengajar di SMP sebanyak 291 orang," kata Denny.

Dengan kejelasan status bagi para guru honorer maka akan menjadi peluang bagi mereka untuk mendapatkan harapan diangkat menjadi pegawai negeri.

Setidaknya lanjut dia, akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi mereka, karena alokasi anggaran bisa langsung dari pemerintah pusat.

Dan itu sangat wajar bahkan sudah seharusnya, karena jika melihat fakta di lapangan tugas yang mereka emban tidak sederhana, selain bertempat di sekolah-sekolah terpencil, mereka juga mengemban tugas mengajar yang volume kerjanya yang besar pula.

Pada daerah tertentu khususnya di pedalaman, yang keberadaan guru terbatas, bisa jadi guru honor yang menghandle beberapa kelas.

Lebih lanjut diungkapkan Denny, rasio jumlah guru yang ideal 1 berbanding 17 murid, tapi kondisi di Kabupaten Kotabaru rata-rata satu sekolahan terdapat 10 guru bahkan ada yang kurang, itu sudah termasuk guru PNS dan honor.

Artinya, keberadaan guru honor benar-benar diperlukan dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan di daerah dan secara umum di Indonesia.

"Oleh sebab itu, kami mengharapkan kepada pemerintah pusat untuk formasi PTT bagi guru honorer yang ada di Kotabaru," tegas Denny.

Diketahui, honorarium guru saat ini sebesar Rp700 ribu dari intensif daerah dan Rp200 ribu dari sekolah masing-masing, dinilai masih jauh dari kata cukup, terlebih dengan geografi Kotabaru yang kepulauan ini menjadikan biaya tinggi.

Total honor Rp900 ribu yang diserahkan tiap tiga bulan itu, memang masih jauh dari kata cukup, karena jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih jauh selisihnya.

Padahal lanjut dia, jenjang pendidikan para honorer itu minimal sarjana (strata 1) pendidikan, sehingga harusnya lebih dari itu yang mereka terima setiap bulannya.

Namun demikian, jika melihat pada kemampuan daerah yang terbatas, maka sangat tidak mungkin kalau penambahan insentif bagi guru non PNS ini diberikan daerah. Sehingga, solusinya adalah meminta kepada pemerintah pusat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017