Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi pembentukan produk hukum daerah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda setempat.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan Sumber Daya Manusia Jurainah, mengatakan, pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, baik itu Peraturan Bupati maupun Produk Hukum lainnya yang menjadi landasan.

Baca juga: Kotabaru tuan rumah pertukaran pemuda antarprovinsi

"Dengan diadakanya sosialisasi ini, agar seluruh OPD di Kotabaru dapat memahami mekanisme pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan aturan, dan prosedur yang berlaku," katanya, Selasa. 

Diharapkan seluruh OPD dapat lebih memahami pentingnya pembentukan Produk Hukum Daerah dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan serta tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien.

Tata Naskah Dinas merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran Administrasi Pemerintahan, Penyusunan Naskah Dinas yang tepat dan sesuai aturan akan memberikan kemudahan dalam proses komunikasi antar Instansi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.

"Saya juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh Apartur Pemerintahan Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan membentuk Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar Pemerintah Daerah, serta sebagai bentuk komitmen kita dalam menciptakan Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Pemkab Kotabaru luncurkan SAIPP permuda pembayaran pajak

Kepala Bagian Hukum Hadlrami, menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah,  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menterk Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah.  Serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.

"Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tata Naskah Dinas," jelasnya.

Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan dua nara sumber yaitu, dari Kepala Sub. Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi, materi tentang, Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H Minggu Basuki, menyampaikan materi tentang Tata Naskah Dinas Perbup No. 66 Tahun 2017, Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan diikuti 110 peserta yang terdiri dari Instansi Terkait, Bagian pada Setda, Kecamatan Sekabupaten Kotabaru yang dihadiri  oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatn dan SDM, Kepala Bagian Hukum Prov. Kalsel dan SKPD.

Baca juga: Pemkab Kotabaru gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024