Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengawasi barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) pada beberapa toko di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, guna menjaga kualitas barang dan perlindungan bagi konsumen.
Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar Ahmad Baihaqi di Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu, mengatakan dari hasil pengawasan menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelan, seperti produk minyak goreng yang penulisan sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut.
"Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyak," ujar Baihaqi.
Baca juga: DKUMPP Banjar ukur ulang tera timbangan pedagang di Pasar Terapung
Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan.
Dia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa kedaluarsa dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.
“Wewenang kami hanya mensurvei, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributor bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terangnya.
Baca juga: DKUMPP Banjar tingkatkan keterampilan pelaku UMKM olahan pangan
Sementara itu, pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai Fika mengapresiasi DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen. Terkait ditemukan produk tidak standar pada pelabelan, dia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag.
“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucapnya.
Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan. Ke depan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut.
Baca juga: Bupati dorong DKUMPP Banjar raih penghargaan daerah tertib ukur 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar Ahmad Baihaqi di Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu, mengatakan dari hasil pengawasan menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelan, seperti produk minyak goreng yang penulisan sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut.
"Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyak," ujar Baihaqi.
Baca juga: DKUMPP Banjar ukur ulang tera timbangan pedagang di Pasar Terapung
Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan.
Dia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa kedaluarsa dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.
“Wewenang kami hanya mensurvei, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributor bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terangnya.
Baca juga: DKUMPP Banjar tingkatkan keterampilan pelaku UMKM olahan pangan
Sementara itu, pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai Fika mengapresiasi DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen. Terkait ditemukan produk tidak standar pada pelabelan, dia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag.
“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucapnya.
Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan. Ke depan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut.
Baca juga: Bupati dorong DKUMPP Banjar raih penghargaan daerah tertib ukur 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024