Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Personel satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah melaksanakan instruksi Bupati agar menertibkan anak-anak dan para remaja yang keluyuran dan nongkrong di luar rumah menjelang waktu sholat magrib hingga azan isya berkomandang.


Setiap petang, sepuluh menit menjelang azan magrib mereka berkeliling menggunakan mobil patroli sambil memberikan peringatan menggunakan pengeras suara. Adapun sasaran pemantauan dan penertiban, selain cafe di kota Barabai, juga taman Dwi Warna dan lapangan pelajar, kawasan masjid Mujahiddin hingga jalan PHM Noor.

Kepala Satpol PP HST Mahyuni pada selasa (14/3), menyatakan, sehari setelah dibuat kesepakatan antara ulama, pengelola TV Kabel, radio serta tokoh masyarakat beberapa waktu yang lalu, pihaknya langsung melaksanakan uji coba dan sosialisasi surat edaran Bupati tersebut.

"Kalu sudah berjalan satu bulan nanti akan kami diadakan evaluasi bagaimana cara mendidik anak-anak remaja, agar tumbuh kesadaran sendiri sehingga tidak keluyuran di jam-jam waktu sholat,"katanya.

Ditanya bagaimana respon dan reaksi masyarakat dan para remaja saat dirazia, dia menyebut rata-rata mereka menurut saja, dan tak ada yang melawan. Hanya saja beberapa orang tetap bandel dengan cara mencari tempat nongkrong baru.

"Misalnya di razia di Taman Dwi Warna mereka ke lapangan pelajar, kalau di razia di lapangan pelajar pindah nongkrong ke bundaran pasar hanyar. jadi masih kucing-kucingan,"jelasnya.

Terkait itu iapun menghimbau partisipasi orangtua, agar melarang anaknya keluyuran di jalan menjelang magrib sampai malam, kecuali ada keperluan yang memang sangat penting.

"Untuk Cafe sebahagian besar par pemiliknya sudah mentaati surat edaran Bupati, hanya beberapa yang suka di tegur dulu baru tutup padahal yang diharpkan adalah kesadaran sendiri para pengelola demi mendidik generasi muda yang taat dengan nilai-nilai agama dan budaya daerah,"katanya.

Hal serupa terjadi pada pengusaha TV kabel. "Mayoritas juga sudah taat agar stop siaran saat menjelang azan magrib meski ada yang sudah buka kembali seusai azan, padahal diperjanjian yang disepakati adalah selesai waktu sholat Isya,"terangnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017