Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Iya, kami ada menangkap seorang PNS yang diduga telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah ini," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Retyan Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Maturidi di Kandangan, Senin.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/3) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu pelaku berada di kediamannya di Desa Longawang Kecamatan Telaga Langsat.

Dari hasil interogasi, pelaku yang diketahui berinisial MD (40) itu merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Terus dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan gerak-gerik pelaku yang diduga melakukan peredaran narkoba.

"Setelah kami lakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah kasur di dalam kamarnya," ucap Kasat Resnarkoba.

Hasil penyidikan sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Amuntai dan pelaku dari pengakuannya baru tiga bulan mengedarkan barang haram tersebut.

"Pelaku MD mengakui terpaksa menjual sabu-sabu dikarenakan terlilit hutang di Bank," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Terus dikatakannya, pelaku menjual sabu-sabu itu seharga Rp250.000 setiap paketnya dan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya dua paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua bilah serokan, satu pak plastik klip dan dua unit handphone genggam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Maturidi. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017