Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menahan seorang PNS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagian dana pembangunan Pasar Manunggal di Kecamatan Karang Bintang.
"Pelaku berinisial RH (41) berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pasar Tanah Bumbu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin Agus Eko Purnomo melalui Kepala Seksi Pidana Kusus Abdon Calfari Toh, di Batulicin.
Sebelum melakukan penahanan terhadap RH, Kejaksaan Batulicin menerima laporan dari bebeberapa sumber dan langsung ditindaklanjuti dengan mengumpulkan data atas dugaan penyalahgunaan dana pembangunan pasar.
Ia menjelaskan, data yang terkumpul dianggap akurat, sehingga Kejaksaan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.
Dari hasil interograsi, ternyata laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pelaku tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
"Semula pembangunan Pasar Manunggal dianggarkan sebesar Rp4,7 miliar, dan pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp400 juta," ujar dia.
Dugaan penyelewengan tersebut mengakibatkan kondisi bangunan tidak sesuai dengan Rancangan Angaran Biaya (RAB) dan dikhawatirkan bangunan mudah hancur.
"Saat ini kondisi banguna sudah tidak bisa digunakan, karena lantai, plafon dan pintunya sudah rusak," tandasnya.
Kejaksaan Batulicin sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi berkas dari kasus tersebut untuk proses lebih lanjut yakni, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau memang terbukti pelaku akan dijerat dua pasal sesuai dengan Undang-undang Tipikor pasal 3 jo 18 ayat satu huruf b dan pasal 8 jo 18 ayat satu huruf b," terangnya.
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan yang berakibat merugikan negara akan dikenakan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Bagi PNS yang mengemban suatu jabatan umum dan dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatanya akan dikenakan hukuman paling lama 15 tahun.