Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diduga ineks saat dilakukan penangkapan di kota setempat.

"Memang benar, Sat Narkoba telah menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam hal ini status mereka sebagai pengedar barang haram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicakasana Sik di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, ketiga pemuda budak Narkoba itu tertangkap tangan pada hari Selasa (7/3) sekitar pukul 11.30 WITA, di tempat yang berbeda.

Untuk ketiga pelaku tersebut salah satunya seorang residivis dan dari hasil interogasi para pelaku itu diketahui bernama Gajali alias Jali (37) warga Jalan Belitung Gang 17 Agustus Kel. Belitung Darat, Kec. Banjarmasin Barat.

Sedangkan pelaku selanjutnya diketahui bernama Robby Syuhada alias Robby (30) warga Jalan Kelayan B Gang Silaturahim RT02 Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan.

Kemudian, pelaku berikutnya diketahui bernama Amir Maulana alias Amir (31) warga Jalan Adiyaksa 3 RT27 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan dari penangkapan ketiga pelaku pengedar Narkoba itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka yang di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 4,80 gram dan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.34 gram serta 16 butir pil ekstasi jenis ineks seberat 4,64 gram.

Terus dikatakannya, kasus Narkoba itu terungkap berawal dari penyelidikan dan informasi warga kalau di Jalan Adiyaksa tepatnya di depan Komplek Adiyaksa ada transaksi Narkoba setelah diselidiki akhirnya polisi berhasil menangkap Gajali dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,80 gram.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan dari informasi pelaku Jali, kalau sabu-sabu itu didapat dari temannya dan tidak berapa lama polisi menangkap Roby dan Amir saat berada di Jalan Trans Kalimantan Komplek Kebun Jeruk 3 RT09 Kel. Berangas, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, Kalsel.

Tidak sampai disitu saja, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku Amir di Jalan Adiyaksa 3 dan ditemukan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.34 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 4,64 gram serta satu pak plastik klip.

"Ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti kejahatannya masing-masing dan saat ini mereka sudah diamankan di Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu terus mengatakan, untuk pelaku Jali, Robby dan Amir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Polresta Banjarmasin beserta jajaran akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan berbahaya yang ada di kota ini dan bagi pelakunya akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar pria yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017