Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 1.017 butir obat yang diduga ekstasi jenis ineks berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang dua Minggu di kota setempat.

"Memang benar, 1.017 butir ineks kami sita dari tiga orang pemuda yang saat itu tertangkap tangan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran ribuan butir ineks dengan berat total 281,95 gram itu dilakukan pada Kamis (9/3) malam, sekitar pukul 19.25 WITA.

Polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang melakukan transaksi barang haram tersebut dan diketahui bernama Sa`rani alias Cani (37) warga Jalan HKSN Komp. Surya Gemilang RT22 RW02 Blok M Kel. Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara.

Untuk pelaku selanjutnya diketahui bernama Angga Rahman Fauzi alias Angga alias Uzi (29) dan adiknya Ahmad Fahrurraji alias Aji alias Arul (23) keduanya warga Jalan Soetoyo S Komp. Hidayatullah RT30 RWO2 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan, ketiga pelaku Narkoba saat itu sedang melakukan transaksi di dalam sebuah rumah yang diketahui milik pelaku Sa`rani alias Cani.

"Pelaku kakak beradik itu membeli atau menjadi perentara untuk barang haram dari Cani karena disuruh oleh seseorang namun apes nasib mereka karena keburu ditangkap oleh Sat Narkoba yang dipimpin Kompol Hadi Supriyanto MH," ucap mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu.

Dikatakannya, ketiga pelaku budak Narkoba itu saat ini bersama barang buktinya digiring ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara Cani, Angga dan Arul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017