Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 35 kasus narkotika dan obat terlarang selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Sabtu mengatakan kasus yang berhasil diungkap mencakup empat kasus narkoba, 26 obat terlarang dan lima minuman keras.

"Sebanyak 37 tersangka sudah kita amankan terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," jelas Hardiono.

Kasatreskrim Iptu Minggu Tampubolon menambahkan barang bukti yang berhasil disita mencakup narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,07 gram, obat terlarang carnophen/zenith 5.874 butir, dextro 7.863 butir dan logo Y 1.280 butir.

"Selain narkoba dan obat terlarang kita juga mengamankan 17 botol mansion house jumbo, 19 botol mansion house kecil, 11 botol anggur merah, 15 botol anggur putih, 12 botol malaga, 12 botol bir bintang, 13 botol alkohol dan 4 botol tomi Stanley.

Termasuk menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,5 juta, handphone 19 buah, ranmor roda dua tiga unit dan roda empat sebanyak satu unit.

"Untuk dapat memberantas narkoba dan obat terlarang kita perlu bersinergi," jelas Minggu.

Para pelaku ungkap Minggu dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017