Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyidangkan terdakwa SF, seorang bandar arisan yang merugikan korbannya Rp1,4 miliar lebih.

"Kami mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan 372 KUHP Tentang Penggelapan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Purbasari saat membacakan dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta di Banjarmasin, Rabu.

Masih dalam dakwaan, JPU juga mendalilkan tentang bagaimana terdakwa membujuk para  korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya. 

Modusnya, terdakwa menghubungi masing-masing korban melalui media sosial agar mau bergabung dalam arisan tersebut. 

Menggunakan aplikasi telepon seluler, terdakwa memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan para korban.

Dalam grup tersebut terdakwa juga sudah mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para korban, sehingga korban segan untuk ke luar dari grup dan mau mengikuti arisan. 

Dakwaan JPU ini dibenarkan salah satu korban yang menjadi saksi di persidangan bernama Mira, yang mengaku percaya serta yakin untuk mengikuti arisan dan mengirimkan total hingga Rp295 juta dari dua judul arisan dibandari terdakwa yang diikutinya. 

Padahal saksi mengakui belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa, namun percaya saja dikarenakan banyak dari rekanan mereka telah ikut bergabung di arisan.

Kuasa hukumnya para korban Ilham Fikri menyayangkan hingga persidangan para saksi korban belum mengetahui apakah ada aset-aset berharga diduga dari hasil dana arisan yang dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam persidangan. 

"Aset terdakwa mana, harapan dari para korban bisa dikembalikan uangnya," kata Ilham. 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022