Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Aliansyah menilai peraturan tata kelola arsip sangat penting untuk menjaga dokumen bersejarah bagi kota yang sudah berusia 498 tahun pada 2024.

 
Aliansyah di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pihaknya sebagai Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan Kota Banjarmasin.
 
Baca juga: Pansus DPRD Banjarmasin mulai bahas Raperda penyelenggara kearsipan
 
"Pada awal pembahasan ini memang kita belum menyentuh substansi poin Raperda, istilahnya baru minta wawasan atau pencerahan terkait arsip di kota ini," ujarnya.
 
Menurut dia, pembahasan awal ini mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin untuk mengetahui lebih jauh tata kelola kearsipan di kota ini, seperti kondisi.
 
"Ternyata arsip kota ini luar biasa, banyak dokumen-dokumen yang harus dilindungi, disimpan dengan baik," tuturnya.
 
Tentunya upaya ini, kata Aliansyah yang sekaligus Ketua Pansus Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan tersebut, harus dikuatkan dengan payung hukum, agar tata kelola lebih baik lagi.
 
"Aturan ini juga menjadi senjata untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi atau belum diserahkan dari instansi pemerintah maupun dari luar pemerintah," paparnya.
 
Sebagaimana diketahui, kata Aliansyah, kota ini sudah berusia 498 tahun, proses perjalanan pembangunan di kota ini tentunya ada dokumennya, belum lagi hal lainnya, semua harus diarsipkan dengan baik.
 
Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi
 
"Jangan sampai dokumen-dokumen berharga kota ini hilang begitu saja, saatnya kita bersama menjaga dan mencarinya," kata Aliansyah.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyampaikan, dengan tercipta pola kearsipan yang tertata baik serta mudah diakses, merupakan cerminan dari pengelolaan data rekam yang baik, bentuk video, audio maupun digital.
 
Dia menyatakan, arsip itu sangat penting, karena ini juga berkaitan dengan kekayaan daerah, selain terkait perjalanan sejarah kemajuan pembangunan kota ini.
 
"Kekayaan daerah itu apa? Misalnya berapa surat berharga yang dimiliki pemerintah daerah, berapa sertifikat tanah yang dimiliki pemerintah daerah, demikian juga nilai bangunan di daerah ini," kata dia.
 
Menurut Ikhsan, arsip semua ini masih belum lengkap tersimpan, hingga tidak bisa dilihat faktanya, karenanya dengan dibuatnya peraturan ini diharapkan bisa lebih maksimal untuk mengumpulkan arsip berharga itu.
 
"Termasuk juga arsip pembangunan yang sudah dilaksanakan beberapa tahun ini, ada jembatan Pulau Bromo, pembangunan gedung dewan kota, banyak lagi, dokumen semua itu harus diarsipkan dengan baik, untuk pengetahuan generasi selanjutnya," kata dia.
 
Dia pun berharap, dengan dibuatnya aturan ini program pemeliharaan kearsipan daerah ini akan lebih baik, apalagi Pemkot Banjarmasin juga sudah memiliki depo arsip yang sangat representatif, bahkan tahan bencana kebakaran.
 
"Kita memang tidak menginginkan musibah, jika arsip penting daerah ini tidak disimpan ditempat yang aman, jika terjadi kebakaran misalnya di kantor instansi itu, habislah semua," ujarnya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin 2024-2029 lanjutkan "warisan" target 33 Raperda

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024