Kalangan DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan mendeklarasikan komitmen anti korupsi pada kegiatan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah korsup wilayah III KPK RI.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyatakan pihaknya dan anggota berkomitmen menghindari, mencegah dan menolak segala bentuk pemberian, hadiah, gratifikasi serta bentuk bentuk tindak pidana korupsi lainya yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Baca juga: KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Paman Birin
"Komitmen ini bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Suwanti di Kotabaru, Rabu.
Suwanti menyampaikan, komitmen bersama antara KPK, DPRD dan pemerintah daerah terdapat tujuh item sebagai kerangka acuan penyusunan tahapan dan perencanaan penggunaan anggaran APBD.
Tujuh item tersebut terdiri dari satu, menghindari, mencegah dan menolak setiap pemberian hadiah atau gratifikasi yang dianggap suap, melakukan pemerasan, atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dan/atau anggota DPRD.
Nomer dua, bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Tiga, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Pimpinan atau anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Empat, penyusunan APBD memprioritaskan dan mengutamakan urusan wajib, urusan pilihan, dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk Pokir dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dan mencegah terjadinya defisit anggaran.
Lima, mendukung agar setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca juga: Endri: FGD kolaborasi pemkab-kejari teguhkan semangat berantas korupsi
Enam,melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau proses hibah/bantuan sosial (bansos) hasil dari usulan
Pokok pikiran.
Dan tujuh, mendukung upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh KP melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyatakan pihaknya dan anggota berkomitmen menghindari, mencegah dan menolak segala bentuk pemberian, hadiah, gratifikasi serta bentuk bentuk tindak pidana korupsi lainya yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Baca juga: KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Paman Birin
"Komitmen ini bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Suwanti di Kotabaru, Rabu.
Suwanti menyampaikan, komitmen bersama antara KPK, DPRD dan pemerintah daerah terdapat tujuh item sebagai kerangka acuan penyusunan tahapan dan perencanaan penggunaan anggaran APBD.
Tujuh item tersebut terdiri dari satu, menghindari, mencegah dan menolak setiap pemberian hadiah atau gratifikasi yang dianggap suap, melakukan pemerasan, atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dan/atau anggota DPRD.
Nomer dua, bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Tiga, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Pimpinan atau anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Empat, penyusunan APBD memprioritaskan dan mengutamakan urusan wajib, urusan pilihan, dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk Pokir dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dan mencegah terjadinya defisit anggaran.
Lima, mendukung agar setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca juga: Endri: FGD kolaborasi pemkab-kejari teguhkan semangat berantas korupsi
Enam,melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau proses hibah/bantuan sosial (bansos) hasil dari usulan
Pokok pikiran.
Dan tujuh, mendukung upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh KP melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024