Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penggantian singkatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang sejak berdirinya tahun 1958 dengan sebutan Unlam, kemudian diubah menjadi ULM, mendapat protes.
Protes datang dari Ikatan Keluarga Alumnui (IKA) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH Unlam), ujar Sekretariat II dan Koordinator Bidang Media Pengurus IKA tersebut, Hj Lily Iriantamala di Banjarmasin, Minggu.
Wartawati senior Harian Umum Kalimantan Post itu menerangkan, protes penggantian Unlan menjadi ULM tersebut sudah lama, tetapi mengeristal dan keputusannya pada rapat Pengurus IKA FH Unlam, 25 Februari 2017.
"Kami protes karena penggunaan singkatan atau nomenklatur ULM tidak memiliki dasar hukum hanya ego rektor semata. Sedangkan nomenklatur Unlam telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)," tuturnya mengutip ucapan Ketua IKA FH Unlam HM Rosehan NB.
"Kalau mengubah nomenklatur UNLAM, berarti mengubah Keppres, " tegasnya didampingi Wakil Ketua IKA FH Unlam Siswansyah, Firman Chaidir, Laode Bahasani, Syahriel Untjung, dan sejumlah alumni lain dari fakultas hukum tersebut.
Mantan Wakil Gubernur Kalsel, Rosehan NB yang saat ini anggota DPRD provinsi tersebut, menambahkan, sebenarnya saat reuni akbar alumni FH UNLAM, 28 Desember 2016, protes penggunaan ULM sudah disampaikan, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Oleh karena itu hasil rapat IKA FH Unlam pada 25 Februari lalu memutuskan tetap menggunakan nomenklatur UNLAM bukan ULM.
"Ketetapan tersebut harus diketahui publik. Kami juga akan berkoordinasi dengan alumni yang lebih senior maupun adik-adik junior baik yang sudah alumni," lanjut Rosehan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel itu.
Selain itu, mengharapkan mereka yang masih menempuh pendidikan/kuliah, agar tetap menggunakan nomenklatur Unlam, karena memiliki dasar dan sudah populer sejak lama atau puluhan tahun, demikian Rosehan.
"Secara resmi kami akan mendatangi Dekan FH Unlam untuk menyuarakan protes tersebut, untuk selanjutnya menyampaikan kepada Rektor Unlam agar kembali menggunakan nomenklatur UNLAM," tambah Firman Chaidir.
Menurut salah satu pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu, bahwa Rektor Prof Dr Sutarto Hadi pernah mengusulkan perubahan nomenklatur UNLAM menjadi ULM, tetapi tidak mendapat persetujuan.
"Dengan tidak mendapat persetukuan itu, seharusnya tetap menggunakan UNLAM, yang merupakan nomenklatur sejak perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di Pulau Kalimantan ini berdiri. Jangan memaksakan kehendak sendiri dengan berbagai alasan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Protes datang dari Ikatan Keluarga Alumnui (IKA) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH Unlam), ujar Sekretariat II dan Koordinator Bidang Media Pengurus IKA tersebut, Hj Lily Iriantamala di Banjarmasin, Minggu.
Wartawati senior Harian Umum Kalimantan Post itu menerangkan, protes penggantian Unlan menjadi ULM tersebut sudah lama, tetapi mengeristal dan keputusannya pada rapat Pengurus IKA FH Unlam, 25 Februari 2017.
"Kami protes karena penggunaan singkatan atau nomenklatur ULM tidak memiliki dasar hukum hanya ego rektor semata. Sedangkan nomenklatur Unlam telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)," tuturnya mengutip ucapan Ketua IKA FH Unlam HM Rosehan NB.
"Kalau mengubah nomenklatur UNLAM, berarti mengubah Keppres, " tegasnya didampingi Wakil Ketua IKA FH Unlam Siswansyah, Firman Chaidir, Laode Bahasani, Syahriel Untjung, dan sejumlah alumni lain dari fakultas hukum tersebut.
Mantan Wakil Gubernur Kalsel, Rosehan NB yang saat ini anggota DPRD provinsi tersebut, menambahkan, sebenarnya saat reuni akbar alumni FH UNLAM, 28 Desember 2016, protes penggunaan ULM sudah disampaikan, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Oleh karena itu hasil rapat IKA FH Unlam pada 25 Februari lalu memutuskan tetap menggunakan nomenklatur UNLAM bukan ULM.
"Ketetapan tersebut harus diketahui publik. Kami juga akan berkoordinasi dengan alumni yang lebih senior maupun adik-adik junior baik yang sudah alumni," lanjut Rosehan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel itu.
Selain itu, mengharapkan mereka yang masih menempuh pendidikan/kuliah, agar tetap menggunakan nomenklatur Unlam, karena memiliki dasar dan sudah populer sejak lama atau puluhan tahun, demikian Rosehan.
"Secara resmi kami akan mendatangi Dekan FH Unlam untuk menyuarakan protes tersebut, untuk selanjutnya menyampaikan kepada Rektor Unlam agar kembali menggunakan nomenklatur UNLAM," tambah Firman Chaidir.
Menurut salah satu pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu, bahwa Rektor Prof Dr Sutarto Hadi pernah mengusulkan perubahan nomenklatur UNLAM menjadi ULM, tetapi tidak mendapat persetujuan.
"Dengan tidak mendapat persetukuan itu, seharusnya tetap menggunakan UNLAM, yang merupakan nomenklatur sejak perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di Pulau Kalimantan ini berdiri. Jangan memaksakan kehendak sendiri dengan berbagai alasan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017