Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus menyediakan lahan cadangan seluas 4.000 hektare, untuk mendukung terwujudnya program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mekar Putih, di Kecamatan Pulaulaut Barat, Kotabaru.
"Lahan pencadangan tersebut, akan dipergunakan sebagai kawasan industri dan kawasan yang lainnya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, H Zainal Arifin, di Kotabaru, Jumat.
Dikatakan, saat ini usulan KEK Mekar Putih dimulai dari "nol" lagi, meski sebelumnya Pemkab Kotabaru telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah pihak terkait KEK.
Usulan untuk ditetapkan menjadi KEK sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kotabaru. Dan untuk mewujudkannya, Kotabaru harus mencari investor atau pihak ke tiga untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Namun dengan adanya perubahan aturan saat ini KEK diusulkan oleh pihak swasta atau calon investor dengan direkomendasikan oleh pemerintah daerah.
KEK Mekar Putih saat ini diusulkan oleh tiga perusahaan swatsa, yakni, perusahaan bergerak bidang batu bara (PT. Adaro), perusahaan jasa kepelabuhanan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) dan PT Pelindo III.
"Sebagai perusahaan pengusul diminta untuk menyiapkan lahan inti, dan tiga perusahaan tersebut kini telah menyiapkan sekitar 200 hektare lahan pada rencana kawasan ekonomi khusus," tutur Zainal.
Apabila semua itu sudah terpenuhi, pihak swasta akan melakukan ekspos kepada pemerintah, melalui sejumlah kementerian, dan dilanjutkan ke Presiden Republik Indonesia.
Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotabaru itu, secara umum Mekar Putih di Pulaulaut Barat yang memiliki jarak sekitar 175 km sebelah selatan ibukota Kabupaten Kotabaru itu layak untuk ditetapkan menjadi KEK.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Alfisyah juga mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan Mekar Putih di Pulaulaut Barat menjadi kawasan ekonomi khusus.
"Dengan ditetapkannya Mekar Putih menjadi KEK, maka roda perekonomian di daerah Kotabaru, khususnya di kawasan tersebut dan sekitarnya akan semakin melaju cepat," tukasnya.
Potensi sumber daya alam yang terdapat di Kotabaru untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan KEK Mekar Putih cukup melimpah.
Banyak potensi sumber daya alam belum digarap, seperti, sektor pariwisata dan perikanan yang bisa mendukung terwujudnya KEK Mekar Putih Kotabaru.
Letak posisi Kabupaten Kotabaru juga sangat mendukung dan terintegrasi dengan pengembangan kawasan kota Maritim Nasional dan jalur tol laut.
Sekretaris Dewan KEK Enoh Suharto Pranoto, mengemukakan, bahwa usulan Pemkab Kotabaru untuk menjadikan KEK di Mekar Putih harus benar-benar matang, baik dalam perencanaan dan pengelolaanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Lahan pencadangan tersebut, akan dipergunakan sebagai kawasan industri dan kawasan yang lainnya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, H Zainal Arifin, di Kotabaru, Jumat.
Dikatakan, saat ini usulan KEK Mekar Putih dimulai dari "nol" lagi, meski sebelumnya Pemkab Kotabaru telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah pihak terkait KEK.
Usulan untuk ditetapkan menjadi KEK sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kotabaru. Dan untuk mewujudkannya, Kotabaru harus mencari investor atau pihak ke tiga untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Namun dengan adanya perubahan aturan saat ini KEK diusulkan oleh pihak swasta atau calon investor dengan direkomendasikan oleh pemerintah daerah.
KEK Mekar Putih saat ini diusulkan oleh tiga perusahaan swatsa, yakni, perusahaan bergerak bidang batu bara (PT. Adaro), perusahaan jasa kepelabuhanan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) dan PT Pelindo III.
"Sebagai perusahaan pengusul diminta untuk menyiapkan lahan inti, dan tiga perusahaan tersebut kini telah menyiapkan sekitar 200 hektare lahan pada rencana kawasan ekonomi khusus," tutur Zainal.
Apabila semua itu sudah terpenuhi, pihak swasta akan melakukan ekspos kepada pemerintah, melalui sejumlah kementerian, dan dilanjutkan ke Presiden Republik Indonesia.
Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotabaru itu, secara umum Mekar Putih di Pulaulaut Barat yang memiliki jarak sekitar 175 km sebelah selatan ibukota Kabupaten Kotabaru itu layak untuk ditetapkan menjadi KEK.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Alfisyah juga mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan Mekar Putih di Pulaulaut Barat menjadi kawasan ekonomi khusus.
"Dengan ditetapkannya Mekar Putih menjadi KEK, maka roda perekonomian di daerah Kotabaru, khususnya di kawasan tersebut dan sekitarnya akan semakin melaju cepat," tukasnya.
Potensi sumber daya alam yang terdapat di Kotabaru untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan KEK Mekar Putih cukup melimpah.
Banyak potensi sumber daya alam belum digarap, seperti, sektor pariwisata dan perikanan yang bisa mendukung terwujudnya KEK Mekar Putih Kotabaru.
Letak posisi Kabupaten Kotabaru juga sangat mendukung dan terintegrasi dengan pengembangan kawasan kota Maritim Nasional dan jalur tol laut.
Sekretaris Dewan KEK Enoh Suharto Pranoto, mengemukakan, bahwa usulan Pemkab Kotabaru untuk menjadikan KEK di Mekar Putih harus benar-benar matang, baik dalam perencanaan dan pengelolaanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017