Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan Jojon, warga Sawahan Pelaihari, karena menjual obat jenis Carnophen dan barang bukti sebanyak 83.000 butir obat Carnophen.

"Selain mengamankan Jojon sebagai bandar obat Carnophen, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang sebesar Rp2 juta dari tersangka Jojon," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Kamis.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan aparat di rumah tempat tinggalnya, dan barang bukti berupa lima dos obat Carnophen ditemukan di kamar mandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut dia, obat jenis Carnophen tersebut akan dijual ke beberapa kecamatan wilayah Tanah Laut seperti, Jorong, Batu Ampar dan lainnya.

Namun, menurut Kapolres, belum sempat obat tersebut didistribusi ke beberapa kecamatan, aparat dari Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangkan dan barang bukti.

Dijelaskan Sentot Adi Dharmawan, tersangka merupakan target lama Polres Tanah Laut karena sebelumnya berprofesi sebagai bandar sabu-sabu dan belum pernah tertangkap.

Beralih profesi tersangka dari bandar sabu ke bandar obat jenis Carnophen, ungkap dia, karena penjualannya sangat menguntungkan dan konsumen lebih banyak dibanding menjual sabu-sabu. Carnophen jenis obat-obatan yang banyak disalahgunakan hingga dampaknya seperti konsumsi Narkoba.

Kemudian, terang dia, berdasarkan pengakuan tersangka obat jenis Carnophen itu didapat dari Banjarmasin dan saat ini terus diselidiki Polres Tanah Laut.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017