Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) merumuskan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman secara kolaborasi, efektif, serta berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel Mursyidah Aminy di Banjarbaru, Selasa, mengatakan pembahasan rumusan tersebut melalui "Kick Off Meeting" Kelompok Kerja Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Baca juga: Disperkim Kalsel tingkatkan kesadaran terhadap permukiman kumuh
"Kick Off Meeting Pokja PKP merupakan wadah untuk memfasilitasi pengembangan pemahaman yang lebih mendalam tentang kebutuhan masyarakat dan penerapan praktik pembangunan yang ramah lingkungan secara inklusif," kata Mursyidah.
Mursyidah menuturkan pertemuan tersebut melibatkan dari seluruh elemen pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun masyarakat menghasilkan program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mursyidah menjelaskan pelaksanaan pembangunan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Peraturan terbaru dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023 maka kita telah memiliki acuan dan petunjuk teknis yang komprehensif dalam pelaksanaan tugas Pokja PKP di Provinsi Kalsel," ujar Mursyidah.
Baca juga: Pemprov Kalsel bantu rehab 865 rumah tidak layak huni milik warga
Mursyidah menekankan seluruh elemen masyarakat harus menyadari isu perumahan dan kawasan permukiman merupakan tantangan yang kompleks dan multifase sehingga membutuhkan kerja kolaborasi.
Terlebih, menurut Mursyidah, Pemprov Kalsel perlu memperhatikan arah pembangunan yang telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional jangka panjang.
Pada dokumen RPJPN tersebut, Mursyidah mengungkapkan dari 45 indikator yang ditetapkan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, beberapa di antaranya terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dari baseline 2025, Mursyidah menyebutkan seluruh rumah tangga di Indonesia telah memiliki akses hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, meningkat dari kondisi awal 64 persen pada 2045.
Dikatakan Mursyidah, akses air siap minum perpipaan di perkotaan mencapai 100 persen pada 2045, meningkat signifikan dari baseline sebesar 39 persen pada 2025, kemudian aspek sanitasi aman juga mendapat perhatian khusus dengan target peningkatan dari 12,5 persen menjadi 70 persen.
Baca juga: Kalsel gelar lomba inovasi tangani rumah tidak layak huni
"Serta pengelolaan timbulan sampah yang ditargetkan meningkat dari 15 persen menjadi 90 persen pada 2045," ungkap Mursyidah.
Mursyidah menambahkan kebijakan Provinsi Kalsel sejalan dengan target nasional tersebut yang menetapkan indikator utama pembangunan pada RPJPD 2025-2045, seperti hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Pemprov Kalsel menargetkan peningkatan hunian layak dari 64,20 persen menjadi 100 persen dan akses air siap minum perpipaan dari 45,91 persen dengan target mencapai 100 persen pada 2045.
Selain itu, target sanitasi aman dari 14 persen menjadi 50 persen, pengelolaan sampah juga dari 12,40 persen menjadi 90 persen untuk timbulan sampah terolah, serta peningkatan layanan pengumpulan sampah dari 54,40 persen menjadi 100 persen pada 2045.
Baca juga: Gubernur Kalsel serahkan bantuan perbaikan 540 rumah warga miskin dan korban bencana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel Mursyidah Aminy di Banjarbaru, Selasa, mengatakan pembahasan rumusan tersebut melalui "Kick Off Meeting" Kelompok Kerja Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
Baca juga: Disperkim Kalsel tingkatkan kesadaran terhadap permukiman kumuh
"Kick Off Meeting Pokja PKP merupakan wadah untuk memfasilitasi pengembangan pemahaman yang lebih mendalam tentang kebutuhan masyarakat dan penerapan praktik pembangunan yang ramah lingkungan secara inklusif," kata Mursyidah.
Mursyidah menuturkan pertemuan tersebut melibatkan dari seluruh elemen pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun masyarakat menghasilkan program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mursyidah menjelaskan pelaksanaan pembangunan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Peraturan terbaru dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023 maka kita telah memiliki acuan dan petunjuk teknis yang komprehensif dalam pelaksanaan tugas Pokja PKP di Provinsi Kalsel," ujar Mursyidah.
Baca juga: Pemprov Kalsel bantu rehab 865 rumah tidak layak huni milik warga
Mursyidah menekankan seluruh elemen masyarakat harus menyadari isu perumahan dan kawasan permukiman merupakan tantangan yang kompleks dan multifase sehingga membutuhkan kerja kolaborasi.
Terlebih, menurut Mursyidah, Pemprov Kalsel perlu memperhatikan arah pembangunan yang telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional jangka panjang.
Pada dokumen RPJPN tersebut, Mursyidah mengungkapkan dari 45 indikator yang ditetapkan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, beberapa di antaranya terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dari baseline 2025, Mursyidah menyebutkan seluruh rumah tangga di Indonesia telah memiliki akses hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, meningkat dari kondisi awal 64 persen pada 2045.
Dikatakan Mursyidah, akses air siap minum perpipaan di perkotaan mencapai 100 persen pada 2045, meningkat signifikan dari baseline sebesar 39 persen pada 2025, kemudian aspek sanitasi aman juga mendapat perhatian khusus dengan target peningkatan dari 12,5 persen menjadi 70 persen.
Baca juga: Kalsel gelar lomba inovasi tangani rumah tidak layak huni
"Serta pengelolaan timbulan sampah yang ditargetkan meningkat dari 15 persen menjadi 90 persen pada 2045," ungkap Mursyidah.
Mursyidah menambahkan kebijakan Provinsi Kalsel sejalan dengan target nasional tersebut yang menetapkan indikator utama pembangunan pada RPJPD 2025-2045, seperti hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Pemprov Kalsel menargetkan peningkatan hunian layak dari 64,20 persen menjadi 100 persen dan akses air siap minum perpipaan dari 45,91 persen dengan target mencapai 100 persen pada 2045.
Selain itu, target sanitasi aman dari 14 persen menjadi 50 persen, pengelolaan sampah juga dari 12,40 persen menjadi 90 persen untuk timbulan sampah terolah, serta peningkatan layanan pengumpulan sampah dari 54,40 persen menjadi 100 persen pada 2045.
Baca juga: Gubernur Kalsel serahkan bantuan perbaikan 540 rumah warga miskin dan korban bencana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024