Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan pelayanan persalinan kepada warga yang melahirkan.


Pelayanan tersebut dilakukan asal warga yang hamil setidaknya memeriksakan kehamilannya minimal empat kali ke petugas kesehatan yang ditunjuk, kata Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin di balaikota Banjarmasin, Rabu.


Wali Kota yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratna Praswasti menuturkan kebijakan itu sesuai dengan program yang dilakukan disebut program Jaminan Persalinan (jampersal).


"Program jampersal adalah program pemerintah untuk menekan angka kematian, baik bagi ibu melahirkan, maupun anak yang dilahirkan," katanya.


Mengingat angka kematian ibu dan anak saat melahirkan, kini masih cukup tinggi. Karena itulah pemerintah melakukan inovasi dengan program ini, tuturnya.


Berdasarkan catatan, jumlah kematian anak saat melahirkan tahun 2008 lalu tercatat 48 kasus, 2009 sebanyak 48 kasus, tahun 2010 sebanyak 58 kasus, serta tahun 2011 sebanyak 67 kasus.


Sementara angka kematian ibu saat melahirkan tahun 2008 sebanyak 19 kasus, tahun 2009 sebanyak 17 kasus, tahun 2010 tercatat 14 kasus, serta sampai Oktober 2011 sebanyak sembilan kasus.


Kematian ibu yang melahirkan tersebut kebanyakan lantaran penyakit darah tinggi, gula darah, serta akibat pendarahan.


Ditambahkan melalui pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas),  program Jaminan Persalinan (jampersal) untuk Kota Banjarmasin terus digalakkan.


Ia pun menepis adanya anggapan kalau program tersebut  belum optimal disosialisasikan ke masyarakat.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr Diah Ratna Praswasti menambahkan  bahwa sosialisasi secara gencar mengenai program Jampersal di puskesmas.


"Saya berharap sosialisasi mengenai Jampersal bukan saja dilakukan Pemkot Banjarmasin melalui petugas kesehatan juga saya minta bantuan media massa untuk mensosialisasikannya, agar warga yang hamil bisa memanfaatkan program  tersebut," katanya.


Cara mendapatkan Jampersal ini juga sangat mudah. Keluarga pasien hanya perlu membuat keterangan tidak mampu dari RT saat periksa atau pada saat akan melakukan persalinan ke Puskesmas.


"Jadi cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari RT dan ditunjukan kepada Puskesmas untuk persalinan normal, maka pasien sudah bisa mendapatkan jaminan persalinan," ujarnya.


Bagi pengguna Jampersal, berbagai perawatan bisa didapatkan, dari saat mengandung hingga melahirkan, dimana ketika mengandung ibu hamil bakal mendapatkan perawatan melalui kunjungan ke puskesmas terdekat./hsan*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011