Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan membahas perhitungan tarif dan retribusi persampahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021.
 
"Permendagri ini sudah tiga tahun, namun belum terlaksana, hingga kita bahas dalam forum diskusi agar ada patokan," kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Banjarmasin "produksi" 600 ton sampah per hari
 
Menurut dia, forum diskusi kelompok atau Forum Group Discussion (FGD) terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. 
 
"Jadi ada tanggung jawab bersama yang harus kita pikul selaras dengan apa yang tertuang dalam Permendagri dan mudah-mudahan dalam simulasi yang ada di sini terkait perhitungan sampahnya bisa menjadi contoh, paling tidak mencapai standar," ujarnya.
 
Ibnu Sina menyatakan saat ini angka penanganan dan tata kelola persampahan Kota Banjarmasin itu sudah relatif baik pada angka 73 persen dari sekitar 600 ton produksi sampah per hari.
 
Kendati begitu, Ibnu Sina mengakui memang terdapat beberapa titik yang masih harus ditangani secara masif dan hal tersebut dipengaruhi sejumlah faktor.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin diminta giatkan pengurangan sampah plastik
 
"Secara keseluruhan sudah relatif baik, namun terkadang ada saja sisanya (sampah, red) yang disoroti dan menjadi viral, sementara yang sudah kita benahi, ditangani seperti di sepanjang jalan A Yani itu tidak terekspos dengan baik," ujarnya.
 
"Sehingga yang sering terekspos itu jeleknya saja, padahal ada upaya yang terus kita lakukan," tambahnya.
 
Oleh karena itu, tak henti dirinya berpesan, bahwa persoalan sampah ini mesti ditangani sejak dini atau dari penyebabnya. 
 
"Seperti keluhan di Lingkar Dalam dekat Ukhuwah itu sekarang sudah tertangani dengan baik, jam 06.00 WITA clear termasuk simpang 4 Gerilya. Kalaupun masih ada tolong disampaikan karena ada petugas yang kita siapkan," jelasnya.
 
"Memang kuncinya kita tangani bersama dari sumber, masyarakat memilah sampah, jangan sampai numpuk semua, karena itu (TPS) menampung 5 kelurahan. Makanya penting agar diselesaikan di skala RT, agar tumpukan tidak meluber ke badan jalan," demikian katanya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin: Penggerak lingkungan atasi masalah sampah

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024