Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Noor menghadiri pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya.
Pertemuan anggota forum tersebut dilakukan untuk tingkat Kabupaten HSS, serta melibatkan beberapa dinas dan stake holder terkait lintas bidang.
"Terkait aspek hukum pada perusahaan swasta, kami mengharapkan agar mereka sebagai pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawan dan pegawainya dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan supaya diberi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja," kata kajari, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan dia, untuk pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten HSS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri HSS,.
Kesepakatan ini terkait dengan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dan pihaknya merasa perlu mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui pembayaran piutang BPJS dan meningkatkan kepatuhan.
Baca juga: Sekda HSS harapkan capaian SPBE pemkab memicu semangat berbenah
Kajari HSS menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemerintah bertanggung jawab mengelola jaminan sosial masyarakat melalui pembentukan BPJS sebagai lembaga penyelenggara sistem jaminan sosial nasional.
"Kepatuhan peserta BPJS sangat penting, khususnya dalam tiga aspek, pertama kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan sosial, kedua kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan; dan ketiga kepatuhan dalam pembayaran iuran," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banjarmasin yang membawahi 11 kabupaten Murniati, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui sekaligus mengkaji permasalahan yang ada terkait prosentasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS.
Diterangkan dia, ini sebagai tahap awal untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS.
Baca juga: HSS tuan rumah MTQ suara emas ke-VIII tingkat Provinsi Kalsel
"Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi guna menanggulangi permasalahan dan kendala yang ada, dimana ini akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi tim pusat beberapa waktu mendatang," ujarnya.
Adapun, Sekda HSS M Noor setelah mendengarkan pengantar dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kajari HSS, menyambut baik terlaksananya pertemuan tersebut.
Menurut dia, pertemuan merupakan momentum yang baik membahas permasalahan yang ada, apalagi pembahasan APBD belum selesai dan masih berlangsung.
"Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan yang masih ada, terutama kemungkinan di ikut sertakannya para perangkat desa, RW dan RT dalam perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Turut hadir dalam pertemuan, Kepala dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kandangan, para kepala OPD terkait, Kabag Hukum Setda HSS, Komisioner KPU dan Bawaslu HSS yang juga dihadirkan terkait jaminan untuk para panitia penyelenggara pilkada serentak tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Pertemuan anggota forum tersebut dilakukan untuk tingkat Kabupaten HSS, serta melibatkan beberapa dinas dan stake holder terkait lintas bidang.
"Terkait aspek hukum pada perusahaan swasta, kami mengharapkan agar mereka sebagai pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawan dan pegawainya dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan supaya diberi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja," kata kajari, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan dia, untuk pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten HSS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri HSS,.
Kesepakatan ini terkait dengan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dan pihaknya merasa perlu mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui pembayaran piutang BPJS dan meningkatkan kepatuhan.
Baca juga: Sekda HSS harapkan capaian SPBE pemkab memicu semangat berbenah
Kajari HSS menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemerintah bertanggung jawab mengelola jaminan sosial masyarakat melalui pembentukan BPJS sebagai lembaga penyelenggara sistem jaminan sosial nasional.
"Kepatuhan peserta BPJS sangat penting, khususnya dalam tiga aspek, pertama kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan sosial, kedua kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan; dan ketiga kepatuhan dalam pembayaran iuran," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banjarmasin yang membawahi 11 kabupaten Murniati, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui sekaligus mengkaji permasalahan yang ada terkait prosentasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS.
Diterangkan dia, ini sebagai tahap awal untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS.
Baca juga: HSS tuan rumah MTQ suara emas ke-VIII tingkat Provinsi Kalsel
"Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi guna menanggulangi permasalahan dan kendala yang ada, dimana ini akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi tim pusat beberapa waktu mendatang," ujarnya.
Adapun, Sekda HSS M Noor setelah mendengarkan pengantar dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kajari HSS, menyambut baik terlaksananya pertemuan tersebut.
Menurut dia, pertemuan merupakan momentum yang baik membahas permasalahan yang ada, apalagi pembahasan APBD belum selesai dan masih berlangsung.
"Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan yang masih ada, terutama kemungkinan di ikut sertakannya para perangkat desa, RW dan RT dalam perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Turut hadir dalam pertemuan, Kepala dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kandangan, para kepala OPD terkait, Kabag Hukum Setda HSS, Komisioner KPU dan Bawaslu HSS yang juga dihadirkan terkait jaminan untuk para panitia penyelenggara pilkada serentak tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024