Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mensinyalir wacana pembuatan peraturan daerah tentang zonasi wilayah untuk memudahkan fokus pembangunan terancam gagal, menyusul terjadinya perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Kamis mengatakan adanya perubahan kewenangan sehubungan dengan perubahan SOPD saat ini mengakibatkan stagnant-nya sejumlah tugas dan fungsi lembaga/dinas, khususnya yang terkait dengan penyusunan draft Raperda tentang Zonasi Wilayah.

"Kita ketahui pada saat wacana zonasi ini muncul, leading sektornya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Alfisah.

Namun seiring dengan pemberlakuan perundang-undangan salah satunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berikut PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka kewenangannya terbagi pada dinas masing-masing.

Menurutnya, Raperda tentang Zonasi Wilayah tersebut akan mencakup sejumlah sektor di antaranya zona pesisir, zona pertambangan, zana perkebunan dan industri dan lain-lain.

Salah satu tujuan dilakukannya zonasi yang kemudian dikuatkan dalam bentuk Perda yakni agar investor tertarik untuk menanamkan modal di Kotabaru.

"Oleh sebab itu, kami berharap agar masing-masing dinas segera menyusun draft raperda tentang zonasi tersebut, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Diketahui sebelumnya, Dirjen Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menegaskan, Undang-undang mengharuskan Kabupaten Kotabaru yang merupakan daeraih kepulauan dan maritim ini membuat peraturan daerah tentang mengatur zonasi wilayah pesisir.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, melalui perda tersebut, pemerintah daerah harus memetakan wilayah pesisir yang meliputi kawasan tangkap, kawasan budidaya, kawasan wisata, kawasan produksi perikanan, katanya pada pencanangan program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN).

"Tujuan perda agar investor tertarik untuk menanamkan modal di Kotabaru. Ke depannya untuk mendorong nelayan daerah agar lebih maju dan sejahtera," ujar Sjarief.

Apabila perairan Kotabaru sudah dibagi wilayahnya dengan perda, maka investor merasa lebih yakin untuk menanamkan modal karena tidak khawatir tertangganggu usaha lain.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017