Banjarmasin (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal menegaskan, tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran COVID-19 harus ditutup selama libur Lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Pokoknya wisata ditutup jika peningkatan kasus COVID-19 terjadi signifikan pada satu wilayah kabupaten atau kota, dimana lokasi obyek wisata berada," terang Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal di Banjarmasin, Rabu.
Hingga saat ini, ungkap dia, sudah ada satu wilayah mengumumkan menutup seluruh obyek wisatanya yaitu Kabupaten Tanah Bumbu.
Safrizal berharap daerah lain dapat meniru Tanah Bumbu yang secara proaktif melakukan langkah pencegahan secara cepat, sehingga diharapkan dapat menekan kasus penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan muncul pada klaster obyek wisata.
Selain obyek wisata, di momen Lebaran Idul Fitri yang diikuti larangan mudik juga membatasi kegiatan masyarakat hingga pusat keramaian agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas.
"Pusat perbelanjaan seperti mal juga kami lakukan pemantauan secara ketat. Berlakukan satu sistem akses keluar masuk pengunjung agar dapat dihitung jumlah kapasitas yang terisi," bebernya.
Sedangkan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Safrizal menegaskan pula wajib mengacu pada zonasi kasus COVID-19 yaitu jika masuk zona merah, maka dilarang mengadakan secara terbuka seperti di tempat ibadah.
"Sedangkan untuk zona kuning dan zona hijau boleh menggelar shalat id berjamaah namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Pastikan seluruh jamaah menggunakan masker dan pengurus masjid dapat menyediakan masker. Semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," pungkasnya.
Gubernur : Tempat wisata di zona merah COVID-19 harus tutup
Kamis, 6 Mei 2021 8:50 WIB
Pokoknya wisata ditutup jika peningkatan kasus COVID-19 terjadi signifikan pada satu wilayah kabupaten atau kota, dimana lokasi obyek wisata berada,