Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Akhmad Fauzi mengatakan tahun ini ditargetkan bisa merealisasikan 16 Peraturan Daerah.

Termasuk tiga Perda yang belum direalisasikan pada tahun 2016 seperti Perda tentang Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan dan kawasan bebas rokok.

Terpisah Kasubag Dokumentasi Hukum Raudhatul Jannah mengatakan untuk usulan pembentukan Raperda Zenith akan direalisasikan pada APBD perubahan.

"Untuk 16 perda yang kita targetkan sudah masuk pada perencanaan di APBD induk sedangkan usulan Perda Zenith dialokasikan pada APBD perubahan," jelas Raudhatul.

Sebelumnya pada 2016 tujuh peraturan daerah Kabupaten Tabalong telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalsel.

Diantaranya Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Selain itu Perda No 12 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No 2 tahun 2006 tantang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perda Pajak Hiburan, Perda Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Dipisahkan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017