Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muharram meminta pimpinan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di provinsi itu memperketat pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pungutan liar.


Hal itu karena Kantor Samsat yang menyelenggarakan pelayanan publik rentan terjadi pungutan liar atau pungli, ujar Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Karena itu, semua pemangku kepentingan hendaknya melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pungli dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kita juga berharap agar Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) pungli lebih intensif melaksanakan tugas dan fungsi, guna penciteraan aparatur yang bersih dan berwibawa," katanya.

Mengenai laporan dugaan pungli pada Kantor Samsat di Banjarmasin yang dia terima, Selasa, mantan Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu menyatakan, sudah melakukan konfirmasi dengan pejabat pelayanan publik yang mengurusi PKB, BBNKB dan STNK.

"Dalam perbincangan saya dengan pejabat Kantor Samsat di Banjarmasin, Selasa (14/2) kemarin, mereka berjanji meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan terjadi pungli dalam pengurusan PKB, BBNKB dan STNK," ujarnya.

Begitu pula pihak Kantor Samsat berjanji menindak tegas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku bila ada pegawainya yang terbukti terlibat dalam perbuatan pungli.

Karena itu pula sebagaimana anjuran pimpinan Kantor Samsat agar mengurus PKB, BBNKB dan STNK tanpa perantara atau datang sendiri ke Kantor Samsat.

Sebelumnya, Muharram menerima surat dari warga yang mengaku tinggal di Jalan Krisna Banjar Indah Banjarmasin berisi keluhan atau laporan adanya pungli pada Kantor Samsat I dan II Banjarmasin.

Dalam surat yang warga kirim lewat jasa Pos itu memuat angka-angka besaran pembayaran PKB dan STNK yang lebih besar dari biaya semestinya (tercantum pada STNK) sehingga menimbulkan dugaan pungli.

Semula Muharram mengaku heran, mengapa surat warga tersebut mengalamatkan terhadap dirinya pribadi, tidak kepada Ketua Komisi II DPRD Kalsel, tetapi sebagai wakil rakyat berkewajiban secara moril menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat provinsi setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017