Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan melaksanakan sosialisasi layanan pindah memilih atau tempat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengatakan layanan pindah memilih ini hanya bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: KPU Tapin cetak surat suara lebihi DPT guna akomodir pemilih
"Peserta sosialisasi bisa menyebarluaskan informasi terkait layanan pindah memilih kepada kolega maupun bawahannya," jelas Ardiansyah di Tabalong, Rabu.
Dalam layanan pindah memilih ada sembilan alasan yang harus dipenuhi diantaranya penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, rehabilitasi narkoba, tugas belajar pendidikan menengah, pindah domisili, bekerja di luar domisili dan pemilih yang menjalankan rawat inap.
Selain itu pemilih yang tertimpa bencana alam, menjadi tahanan. serta, menjalankan tugas di tempat lain saat pelaksanaan pemungutan suara.
Untuk batas akhir pindah memilih Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024.
KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih bisa memindahkan lokasi TPS yakni 30 hari dan H - 7 menjelang pemungutan suara.
Baca juga: Wakil rakyat apresiasi Badan Penghubung Pemprov Kalsel di Jakarta
Selanjutnya para pemilih yang ingin pindah layanan memilih dapat melapor ke kantor KPU setempat, pihak PPK maupun PPK.
Sebelum mendatangi tempat melapor, pemilih perlu menyiapkan dokumen persyaratan yakni menunjukkan e-KTP, KK, biodata penduduk serta dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024