Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkonsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional (BANI) terkait usaha penyelesaian sengketa tapal batas dengan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Minggu, mengatakan terjadinya perselisihan antara Kotabaru dengan Kabupaten Paser, masalah tapal batas sudah lama dan perlu dituntaskan, agar tidak menjadi polemik dan berlarut-larut.

"Mendampingi Komisi I DPRD Kotabaru, kami berkonsultasi ke Arbitrase di Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri), bersamaan itu juga hadir perwakilan dari Bappeda Kalsel," kata M Arif.

Dikatakannya, salah satu tujuan konsultasi tersebut yakni sebgaai upaya penyelesaian sengketa tata batas yang sudah lama berlangsung dan segera tuntas, karena akan berpengeruh terhadap tata pemerintahan daerah.

Banyak hal yang akan terkena dampak jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan, secara administrasi masyarakat seperti sertifikat, dokumen warga seperti KTP dan lain-lain hingga terkait dengan penganggaran APBD dalam pembangunan daerah.

Kejelasan tata batas menurut Arif sesuatu yang sangat penting, khususnya administrasi terkait kewilayahan. Hal itu juga untuk menghindari munculnya masalah akibat saling klaim di wilayah perbatasan.

Ia tidak menampik adanya dugaan motiv ekonomi yang mengakibatkan sengketa tapal batas tersebut, karena diketahui titik yang kini disengketakan merupakan potensi ekonomi yang besar bagi daerah seperti terdapat areal perkebunan sawit, lahan pemukiman transmigrasi dan potensi mineral hasil tambang.

Untuk itu, perlu usaha maksimal daerah dalam menuntaskan masalah ini, diantaranya lembaga independen Arbitrase, yakni cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Lebih lanjut politisi PPP ini menganggap sengketa ini bisa segera tuntas jika pihak Tanah Grogot itu mau menggunakan hati nurani, karena keberadaan daerah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.

"Logikanya, berdasarkan administrasi, bisa dan disetujuinya pemekaran Tanah Grogot tentunya telah memenuhi syarat administrasi salah staunya batas-batas wilayah dengan kabupaten induk (Kotabaru)," katanya.

Oleh sebab itu, masih belum selesainya sengketa ini diharapkan pemerintah daerah khususnya eksekutif bersikap proaktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait, diantaranya dengan mengedepankan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No.76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017