Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 24,28 gram sabu dari tersangka penyalahgunaan narkoba RU (35) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan tersangka ditangkap di Komplek Perumahan Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.

"Barang bukti dikemas daam lima  bungkus plastik klip  yang diakui  milik pelaku RU," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.

Sebelumnya petugas mendapat laporan warga terkait perilaku tersangka  RU yang  sering melakukan transaksi narkoba di Desa Tanga Hulu.

Ketika diamankan petugas menangkap basah  pelaku memegang  gumpalan tisu yang  terjatuh dan  saat diperiksa didalam gumpalan tisu tersebut ditemukan barang bukti sabu.

Kini pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan akan  disangkakan  Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024