Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, meringkus sepasang suami istri yang kedapatan menyimpan sabu-sabu saat rumah mereka dilakukan penggerebekan.

"Memang benar, kami telah menangkap sepasang suami istri karena menyimpan sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur IPTU Pol Timuryono di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku suami istri budak sabu-sabu itu dilakukan pada Selasa (7/2) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku yang juga suami istri ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Veteran Gang Sepakat jalur 4a RT23 Banjarmasin Timur.

Untuk pelaku yang digerebek di rumah itu diketahui bernama Supa`i (24) buruh bangunan dan Istiqamah (21). Di mana kedua ditangkap dan digerebek usai mengisap sabu-sabu.

Selain menangkap kedua pelaku itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dan seperangkat alat isap sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu kami temukan di dalam BH istri dari Supa`i saat Polwan kami melakukan penggeledahan badan," ucap Kanit Reskrim.

Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk Supa`i merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, karena dia pernah ditangkap pada 2012 oleh Polda Kalsel," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara sepasang suami istri itu dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, pelaku Supa`i mengakui kalau dirinya hanya sebagai pemakai dan tidak mengedarkan sabu-sabu.

Dirinya juga mengakui kalau sabu-sabu yang ditemukan di dalam BH istrinya itu adalah miliknya dan dia yang meletakkan barang haram tersebut BH istrinya saat sedang tidur.

"Saya yang meletakkan sabu-sabu ke dalam BH istri saya, saat polisi datang dan menggerebek serta menggeledah rumah saya," tuturnya saat di hadapan awak media.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017