Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghentikan penuntutan kasus pencurian tersangka FR (29) warga Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, dengan restorative justice.
Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya, di Kandangan, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan surat edaran JAM IDUM No.1/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan melalui restorative justice.
"Dalam surat edaran kita terima tersebut terkait tindak pidana harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," katanya dalam keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di lantai dua kantor Kejari HSS.
Dijelaskan dia, dalam kasus ini terpenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara pada pasal 362 KUHP paling lama lima tahun dan kerugian boleh lebih dari Rp2,5 juta.
Adapun untuk kronologis kasus pencurian ini terjadi, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita tersangka ke ATM BRI di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan untuk mengambil uang.
Baca juga: Kejari HSS selamatkan uang pemerintah daerah
Setelah melakukan transaksi tersangka melihat satu buah handphone merk OPPO F11 Pro warna hitam dan secara spontan timbul niatnya untuk memiliki handphone tersebut.
Alasan tersangka ingin memiliki karena tidak memiliki handphone untuk sarana berkomunikasi dengan keluarga tersangka, karena tersangka bekerja jauh dari keluarga dan handphone yang ada rusak.
Diinformasikan pula selama ini tersangka bekerja sebagai tenaga kebersihan, di salah satu perusahaan di Kabupaten Tanah Laut.
"Sampai di rumah tersangka membuang kartu simcard yang ada di dalam handphone tersebut, dan diganti dengan simcard miliknya untuk kepentingan berkomunikasi dengan keluarga," ungkap kajari.
Beberapa saat kemudian, korban Tarmiji kembali ke ATM yang dimaksud mengambil handphone yang tertinggal, namun saat dilihat di atas mesin ATM handphone tersebut telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan yang selanjutnya anggota Satreskrim Polsek Kandangan melakukan pelacakan terhadap handphone yang hilang.
Dan pada Kamis (25/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka berhasil diamankan di mess kerja beralamat di Desa Asam-Asam Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
"Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti handphone merk OPPO F11 Pro warna hitam, serta masih dalam penguasaan tersangka," terangnya.
Baca juga: Nul Albar digantikan Rustandi Gustawirya jabat Kajari HSS
Perkembangan dari kasus ini kemudian dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban pada Senin (23/9/2024) di Kantor Kepala Desa Lungau, perdamaian berjalan lancar, tanpa syarat.
Serta, telah terjadi pemulihan keadaan semula berupa kembalinya barang yang dicuri, disamping memang ada keadaan lain yang mendorong tersangka mengambil HP saksi korban.
"Keadaan ini karena faktor himpitan ekonomi dan alat berkomunikasi dengan keluarganya dari Tanah Laut, itu juga yang mendasari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," ucapnya.
Selain itu, korban telah memaafkan tersangka dan tidak keberatan perkara diselesaikan melalui restorative justice, dibuktikan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, disaksikan para pihak terkait.
Ditambahkan kajari, alasan lainnya dalam penghentian kasus ini karena tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi istri dan satu anak usia lima yang butuh bimbingan orang tua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya, di Kandangan, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan surat edaran JAM IDUM No.1/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan melalui restorative justice.
"Dalam surat edaran kita terima tersebut terkait tindak pidana harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," katanya dalam keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di lantai dua kantor Kejari HSS.
Dijelaskan dia, dalam kasus ini terpenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara pada pasal 362 KUHP paling lama lima tahun dan kerugian boleh lebih dari Rp2,5 juta.
Adapun untuk kronologis kasus pencurian ini terjadi, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita tersangka ke ATM BRI di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan untuk mengambil uang.
Baca juga: Kejari HSS selamatkan uang pemerintah daerah
Setelah melakukan transaksi tersangka melihat satu buah handphone merk OPPO F11 Pro warna hitam dan secara spontan timbul niatnya untuk memiliki handphone tersebut.
Alasan tersangka ingin memiliki karena tidak memiliki handphone untuk sarana berkomunikasi dengan keluarga tersangka, karena tersangka bekerja jauh dari keluarga dan handphone yang ada rusak.
Diinformasikan pula selama ini tersangka bekerja sebagai tenaga kebersihan, di salah satu perusahaan di Kabupaten Tanah Laut.
"Sampai di rumah tersangka membuang kartu simcard yang ada di dalam handphone tersebut, dan diganti dengan simcard miliknya untuk kepentingan berkomunikasi dengan keluarga," ungkap kajari.
Beberapa saat kemudian, korban Tarmiji kembali ke ATM yang dimaksud mengambil handphone yang tertinggal, namun saat dilihat di atas mesin ATM handphone tersebut telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan yang selanjutnya anggota Satreskrim Polsek Kandangan melakukan pelacakan terhadap handphone yang hilang.
Dan pada Kamis (25/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka berhasil diamankan di mess kerja beralamat di Desa Asam-Asam Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
"Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti handphone merk OPPO F11 Pro warna hitam, serta masih dalam penguasaan tersangka," terangnya.
Baca juga: Nul Albar digantikan Rustandi Gustawirya jabat Kajari HSS
Perkembangan dari kasus ini kemudian dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban pada Senin (23/9/2024) di Kantor Kepala Desa Lungau, perdamaian berjalan lancar, tanpa syarat.
Serta, telah terjadi pemulihan keadaan semula berupa kembalinya barang yang dicuri, disamping memang ada keadaan lain yang mendorong tersangka mengambil HP saksi korban.
"Keadaan ini karena faktor himpitan ekonomi dan alat berkomunikasi dengan keluarganya dari Tanah Laut, itu juga yang mendasari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," ucapnya.
Selain itu, korban telah memaafkan tersangka dan tidak keberatan perkara diselesaikan melalui restorative justice, dibuktikan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, disaksikan para pihak terkait.
Ditambahkan kajari, alasan lainnya dalam penghentian kasus ini karena tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi istri dan satu anak usia lima yang butuh bimbingan orang tua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024