Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) Provinsi Kalimantan Selatan menyelamatkan uang negara untuk pinjaman kelompok usaha peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten HSS sebesar Rp210 juta.
"Penyerahan uang hasil perkara ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penyelesaian kasus hukum di wilayah Kabupaten HSS," kata Kepala Kejari Rustandi Gustawirya di Kandangan, Kabupaten HSS, Rabu.
Baca juga: Nul Albar digantikan Rustandi Gustawirya jabat Kajari HSS
Rustandi mengatakan pengembalian uang negara tersebut berdasarkan nota kesepahaman antara Pemkab HSS dan Kejari untuk menyelamatkan uang negara dari tindakan korupsi.
Dijelaskan dia, kejaksaan mengembalikan sejumlah uang kepada Pemkab HSS sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Usai menandatangani berita acara, Runtandi menyerahkan dana tersebut kepada Penjabat Bupati HSS Endri untuk kas Pemkab HSS.
Rustandi mengungkapkan uang negara yang dikembalikan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 34/pid.Sus-tpk/2023/pn bjm tertanggal 11 Januari 2024.
“Perkaranya tindak pidana korupsi tentang program dana pinjaman kelompok usaha peternakan pada Dinas Pertanian HSS Tahun Anggaran 2011-2016 atas nama terpidana Mulyadi,” ujar Rustandi.
Baca juga: Kejari HSS peringati HUT Persaja dirangkai tasyakuran dan bakti sosial
Menurut dia, penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan wujud nyata menegakkan hukum yang dilaksanakan secara humanis dan berhati nurani.
Rustandi pun menyebutkan kejaksaan mengedepankan pencegahan dan meminimalisir tindak pidana korupsi melalui pendampingan, serta pengawalan proyek pembangunan yang strategis.
Penjabat Bupati HSS Endri mengapresiasi Kejari HSS menyelamatkan dan mengembalikan uang negara ke kas Pemkab HSS
“Ini adalah salah satu bentuk dari sikap integritas, dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar semua unsur ASN Pemkab HSS memahami dan mematuhi aturan guna menghindari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari HSS musnahkan ratusan gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Penyerahan uang hasil perkara ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penyelesaian kasus hukum di wilayah Kabupaten HSS," kata Kepala Kejari Rustandi Gustawirya di Kandangan, Kabupaten HSS, Rabu.
Baca juga: Nul Albar digantikan Rustandi Gustawirya jabat Kajari HSS
Rustandi mengatakan pengembalian uang negara tersebut berdasarkan nota kesepahaman antara Pemkab HSS dan Kejari untuk menyelamatkan uang negara dari tindakan korupsi.
Dijelaskan dia, kejaksaan mengembalikan sejumlah uang kepada Pemkab HSS sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Usai menandatangani berita acara, Runtandi menyerahkan dana tersebut kepada Penjabat Bupati HSS Endri untuk kas Pemkab HSS.
Rustandi mengungkapkan uang negara yang dikembalikan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 34/pid.Sus-tpk/2023/pn bjm tertanggal 11 Januari 2024.
“Perkaranya tindak pidana korupsi tentang program dana pinjaman kelompok usaha peternakan pada Dinas Pertanian HSS Tahun Anggaran 2011-2016 atas nama terpidana Mulyadi,” ujar Rustandi.
Baca juga: Kejari HSS peringati HUT Persaja dirangkai tasyakuran dan bakti sosial
Menurut dia, penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan wujud nyata menegakkan hukum yang dilaksanakan secara humanis dan berhati nurani.
Rustandi pun menyebutkan kejaksaan mengedepankan pencegahan dan meminimalisir tindak pidana korupsi melalui pendampingan, serta pengawalan proyek pembangunan yang strategis.
Penjabat Bupati HSS Endri mengapresiasi Kejari HSS menyelamatkan dan mengembalikan uang negara ke kas Pemkab HSS
“Ini adalah salah satu bentuk dari sikap integritas, dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar semua unsur ASN Pemkab HSS memahami dan mematuhi aturan guna menghindari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari HSS musnahkan ratusan gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024