Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 siap mengesahkan Peraturan Tata Tertib atau Tatib.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan itu, di sela-sela rapat Pansus tersebut di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Tatib DPRD Kalsel diharapkan lebih responsif
"Insya Allah besok, Rabu (9/10/2024) kami paripurnakan atau sahkan Tatib DPRD Kalsel 2024-2029," ujar Gt Iskandar yang juga mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal daerah pemilihan provinsi tersebut.
Politikus senior Partai Golkar tersebut menerangkan, bahwa pembahasan Pansus terhadap Tatib DPRD Kalsel sudah selesai, dan kini tinggal penyelarasan redaksional dan penghapusan pasal-pasal yang kurang relevan atau yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan lebih atas.
Sebagai contoh pasal yang berkaitan dengan Gubernur berhalangan tetap, kan sesuai peraturan perundang-undangan Wakil Gubernur yang naik, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
Baca juga: DPRD Kalsel 2024 - 2029 awali kerja bahas Tatib
"Banyak lagi pasal atau ayat yang kami hapus seperti yang lebih menonjolkan kedaerahan atau kurang bernuansa nasionalisme," demikian Gt. Iskandar.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, seiring pengesahan Tatib langsung penentuan/penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca juga: DPRD Kalsel berharap Kemendagri segera sahkan Perubahan Peraturan Tatib
"Dengan tersusunnya AKD, anggota DPRD Kalsel kita harapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat," ujar Supian HK - Ketua dua periode Dewan provinsi setempat.
AKD DPRD Kalsel terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) dan Badan Kehormatan (BK).
Selain itu, empat Komisi yaitu Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, II Bidang Ekonomi dan Keuangan, III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan itu, di sela-sela rapat Pansus tersebut di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Tatib DPRD Kalsel diharapkan lebih responsif
"Insya Allah besok, Rabu (9/10/2024) kami paripurnakan atau sahkan Tatib DPRD Kalsel 2024-2029," ujar Gt Iskandar yang juga mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal daerah pemilihan provinsi tersebut.
Politikus senior Partai Golkar tersebut menerangkan, bahwa pembahasan Pansus terhadap Tatib DPRD Kalsel sudah selesai, dan kini tinggal penyelarasan redaksional dan penghapusan pasal-pasal yang kurang relevan atau yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan lebih atas.
Sebagai contoh pasal yang berkaitan dengan Gubernur berhalangan tetap, kan sesuai peraturan perundang-undangan Wakil Gubernur yang naik, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
Baca juga: DPRD Kalsel 2024 - 2029 awali kerja bahas Tatib
"Banyak lagi pasal atau ayat yang kami hapus seperti yang lebih menonjolkan kedaerahan atau kurang bernuansa nasionalisme," demikian Gt. Iskandar.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, seiring pengesahan Tatib langsung penentuan/penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca juga: DPRD Kalsel berharap Kemendagri segera sahkan Perubahan Peraturan Tatib
"Dengan tersusunnya AKD, anggota DPRD Kalsel kita harapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat," ujar Supian HK - Ketua dua periode Dewan provinsi setempat.
AKD DPRD Kalsel terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) dan Badan Kehormatan (BK).
Selain itu, empat Komisi yaitu Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, II Bidang Ekonomi dan Keuangan, III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024