Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkena penertiban Satuan Polisi Pamong Praja setempat di jalan raya saat jam kerja.

Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban PNS yang keluar saat jam kerja dengan menghadangnya di Jjalan Lambung Mangkurat depan gedung DPRD Provinsi Kalsel, Selasa.

"Ada sebanyak 56 PNS yang kita cegat tidak memiliki surat izin dari atasannya keluar kantor saat jam kerja," ujar Komandan Pleton 1 Satpol PP Kota Banjarmasin Siskan Wahyudi di lokasi.

Menurut dia, PNS yang terjaring itu tidak ditindak dengan membawanya ke markas Satpol PP, tapi hanya didata dan diberi peringatan keras.

"Data PNS yang melanggar peraturan ini akan kita serahkan kepada pimpinannya masing-masing, sanksinya terserah instansi masing-masing," ujarnya.

Satpol PP yang memiliki tugas menegakkan aturan daerah termasuk menegakkan disiplin PNS. Karena itu, harus dilakukan giat penertiban abdi negara ini untuk tidak berkeluyuran di tempat umum pada saat jam kerja.

"Tidak setiap saat kita lakukan giat ini, tapi kalau kita saksikan banyak orang berseragam PNS di luar kantor berkeluyuran, terpaksa kita tertibkan untuk diminta keterangan surat izinnya dari atasan," katanya.

Tidak hanya di jalan raya, operasi disiplin PNS ini juga sering dilakukan di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan.

"Kita harap ini akan membuat jera bagi PNS hingga tidak ada lagi yang melanggar disiplin sebab akan mempermalukan lembaga," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017