Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Gusti Rudiansyah meminta Pemprov setempat mengefektifkan penerapan Perda Nomor 3 tahun 2012 yang melarang angkutan hasil tambang dan perkebunan besar menggunakan jalan umum di provinsi tersebut.
Pasalnya pelaksanaan Perda 3/2012 belum efektif, karena angkutan hasil tambang dan perkebunan besar menggunakan jalan umum masih melintas di jalan nasional Kalimantan Selatan (Kalsel), ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Oleh sebab itu, tuturnya, Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan dalam waktu dekat mengundang tim terpadu pengawasan pelaksanaan Perda 3/2012 tersebut.
"Bersama tim terpadu, kita akan bicarakan bagaimana mengefektifkan pelaksanaan Perda 3/2012," katanya usai rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, serta Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) provinsi setempat.
Tim terpadu pengawasan pelaksanaan Perda 3/2012 itu beranggotakan antara lain dari unsur Dishub Kalsel, Korem 101/Antasari, Polda provinsi setempat bersama jajarannya, demikian Rudiansyah.
Perda 3/2012 itu perubahan atau hasil revisi Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum Bagi Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Tujuan pembentukan Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012 antara lain guna kelancaran lalu lintas angkutan umum, serta mengurangi percepatan kerusakan jalan umum, seperti jalan nasional/negara dan jalan provinsi.
Karena sebelum keberadaan Perda 3/2008 itu lalu lintas angkutan umum kurang lancar, dan bahkan mengalami kemacetan total. Sebagai contoh perjalanan naik mobil dari Barabai - Banjarmasin (165 km) semula cukup sekitar 3,5 jam, tapi menjadi enam sampai delapan jam.
Begitu pula kondisi jalan umum, sebelum pembentukan Perda 3/2008 cepat rusak atau semestinya bisa bertahan dua-tiga tahun, tetapi cuma berusia sekitar satu tahun sudah rusak.
Kekuranglancaran atak kemacetan lalu lintas angkutan umum dan percepatan kerusakan jalan umum tersebut armada pengangkut batu bara seperti truk-truk besar serta bermuatan melebihi daya tahan beban jalan yang hanya maksimal delapan ton.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Pasalnya pelaksanaan Perda 3/2012 belum efektif, karena angkutan hasil tambang dan perkebunan besar menggunakan jalan umum masih melintas di jalan nasional Kalimantan Selatan (Kalsel), ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Oleh sebab itu, tuturnya, Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan dalam waktu dekat mengundang tim terpadu pengawasan pelaksanaan Perda 3/2012 tersebut.
"Bersama tim terpadu, kita akan bicarakan bagaimana mengefektifkan pelaksanaan Perda 3/2012," katanya usai rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, serta Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) provinsi setempat.
Tim terpadu pengawasan pelaksanaan Perda 3/2012 itu beranggotakan antara lain dari unsur Dishub Kalsel, Korem 101/Antasari, Polda provinsi setempat bersama jajarannya, demikian Rudiansyah.
Perda 3/2012 itu perubahan atau hasil revisi Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum Bagi Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Tujuan pembentukan Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012 antara lain guna kelancaran lalu lintas angkutan umum, serta mengurangi percepatan kerusakan jalan umum, seperti jalan nasional/negara dan jalan provinsi.
Karena sebelum keberadaan Perda 3/2008 itu lalu lintas angkutan umum kurang lancar, dan bahkan mengalami kemacetan total. Sebagai contoh perjalanan naik mobil dari Barabai - Banjarmasin (165 km) semula cukup sekitar 3,5 jam, tapi menjadi enam sampai delapan jam.
Begitu pula kondisi jalan umum, sebelum pembentukan Perda 3/2008 cepat rusak atau semestinya bisa bertahan dua-tiga tahun, tetapi cuma berusia sekitar satu tahun sudah rusak.
Kekuranglancaran atak kemacetan lalu lintas angkutan umum dan percepatan kerusakan jalan umum tersebut armada pengangkut batu bara seperti truk-truk besar serta bermuatan melebihi daya tahan beban jalan yang hanya maksimal delapan ton.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017