Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Banjarmasin dan pemerintah kota setempat bersepakat akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perencanaan tata ruang dan peraturan zona di dua kecamatan, yakni, Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan tahun 2017-2036.
Raperda ini telah disetujui untuk digodok menjadi Perda dalam rapat paripuran DPRD Kota Banjarmasin, yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah, Rabu.
Hermansyah menyatakan, perencanaan tata ruang dan peraturan zona di setiap kecamatan ini penting ditetapkan, sebab untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan ruang terbuka hijau yang berkeadilan.
"Di mana akan mengakomodir kebutuhan pemerintah dan masyarakat, yakni sesuai luas wilayah di masing-masing kecamatan," paparnya.
Hermansyah menyatakan, hanya dua dari lima kecamatan di ibu kota provinsi ini yang betul-betul sudah siap untuk membuat peraturan itu tentunya dari segi data dan kajian luas wilayah.
"Secara bertahap tiga kecamatan lainnya juga akan menyusul, ini memang perlu perhitungan dan kajian yang tepat untuk menetapkannya," terang Hermansyah.
Menurut dia, banyak hal yang harus ditata dalam tata ruang daerah ini agar benar-benar bisa diterapkan dengan tepat pula oleh pemerintah kota dalam pembangunan dan mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH).
Sehingga, kata dia, tidak tumpang tindih dengan kepentingan masyarakat yang juga membutuhkan pembangunan tempat tinggal akan menjadi korban.
"Apalagi sampai tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, ini menjadi sulit, makanya peraturan ini harus dibuat sebaik mungkin, hingga memenuhi semua kebutuhan," papar Hermansyah.
Menurut dia, daerah Banjarmasin yang tidak sampai 100 kilometer persegi memiliki luas wilayah sangat sulit untuk menentukan tata ruang dan zona pembangunan yang sudah terlanjur padat bangunan dan penduduk ini, hingga perlu dibentuk ruang-ruang per kecamatan untuk memudahkannya menata ruang.
"Inilah tujuan dibentuknya peraturan itu, sebab harus jelas betul per kecamatan zona-zona pengembangan pembangunannya dan ruang terbuka hijaunya, karena ini untuk jangka panjang," ujarnya.
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali membenarkan persetujuan pihaknya untuk menindaklanjuti Raperda pengajuan pemerintah kota tersebut, sebab bagi pihaknya saat ini penetapan tata ruang cukup menjadi polemik di masyarakat.
"Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita akan lahan mereka yang ditetapkan secara sepihak menjadi jalur hijau, sehingga memang harus ada perbaikan peraturan," ujarnya.
Baginya, selama peraturan itu akan mementingkan masyarakat dan pembangunan daerah, DPRD sangat mendukungnya, dan akan serius melakukan penggodokan dengan sikap yang kritis pastinya.
Selain Raperda itu, sebutnya, pihaknya juga menyetujui pengajuan Raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, sebab ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), di mana sektor pariwisata Banjarmasin sudah sangat maju.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Raperda ini telah disetujui untuk digodok menjadi Perda dalam rapat paripuran DPRD Kota Banjarmasin, yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah, Rabu.
Hermansyah menyatakan, perencanaan tata ruang dan peraturan zona di setiap kecamatan ini penting ditetapkan, sebab untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan ruang terbuka hijau yang berkeadilan.
"Di mana akan mengakomodir kebutuhan pemerintah dan masyarakat, yakni sesuai luas wilayah di masing-masing kecamatan," paparnya.
Hermansyah menyatakan, hanya dua dari lima kecamatan di ibu kota provinsi ini yang betul-betul sudah siap untuk membuat peraturan itu tentunya dari segi data dan kajian luas wilayah.
"Secara bertahap tiga kecamatan lainnya juga akan menyusul, ini memang perlu perhitungan dan kajian yang tepat untuk menetapkannya," terang Hermansyah.
Menurut dia, banyak hal yang harus ditata dalam tata ruang daerah ini agar benar-benar bisa diterapkan dengan tepat pula oleh pemerintah kota dalam pembangunan dan mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH).
Sehingga, kata dia, tidak tumpang tindih dengan kepentingan masyarakat yang juga membutuhkan pembangunan tempat tinggal akan menjadi korban.
"Apalagi sampai tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, ini menjadi sulit, makanya peraturan ini harus dibuat sebaik mungkin, hingga memenuhi semua kebutuhan," papar Hermansyah.
Menurut dia, daerah Banjarmasin yang tidak sampai 100 kilometer persegi memiliki luas wilayah sangat sulit untuk menentukan tata ruang dan zona pembangunan yang sudah terlanjur padat bangunan dan penduduk ini, hingga perlu dibentuk ruang-ruang per kecamatan untuk memudahkannya menata ruang.
"Inilah tujuan dibentuknya peraturan itu, sebab harus jelas betul per kecamatan zona-zona pengembangan pembangunannya dan ruang terbuka hijaunya, karena ini untuk jangka panjang," ujarnya.
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali membenarkan persetujuan pihaknya untuk menindaklanjuti Raperda pengajuan pemerintah kota tersebut, sebab bagi pihaknya saat ini penetapan tata ruang cukup menjadi polemik di masyarakat.
"Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita akan lahan mereka yang ditetapkan secara sepihak menjadi jalur hijau, sehingga memang harus ada perbaikan peraturan," ujarnya.
Baginya, selama peraturan itu akan mementingkan masyarakat dan pembangunan daerah, DPRD sangat mendukungnya, dan akan serius melakukan penggodokan dengan sikap yang kritis pastinya.
Selain Raperda itu, sebutnya, pihaknya juga menyetujui pengajuan Raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, sebab ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), di mana sektor pariwisata Banjarmasin sudah sangat maju.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017