Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyiapkan pelayanan paspor bagi calon haji reguler yang berangkat dari Embarkasi Banjarmasin pada musim haji tahun 2017.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Khairil Anwar di Kota Banjarbaru, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan syarat pembuatan paspor haji reguler.
"Kami sudah melaksanakan sosialisasi persyaratan pembuatan paspor haji reguler di Kota Rantau Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama setempat," ujarnya.
Ia mengatakan, materi sosialisasi dengan tema "Kebijakan Imigrasi Dalam Rangka Pembuatan Paspor Haji Reguler" yang dilaksanakan di aula pendopo diikuti 167 jamaah calon haji kabupaten itu.
Dijelaskan, tujuan sosialisasi terhadap ratusan jamaah calon haji agar mereka mengetahui persyaratan pembuatan paspor yang menjadi dokumen penting saat menjalani ibadah haji.
"Melalui sosialisasi seluruh jamaah calon haji bisa mengetahui persyaratan pembuatan paspor sehingga mereka bisa melengkapi apa saja yang diperlukan untuk membuat dokumen itu," ucapnya.
Menurut dia, persyaratan pembuatan haji regular sama seperti pembuatan paspor biasa dan apabila sudah memiliki paspor bisa digunakan lagi selama masih aktif masa berlakunya.
"Syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa seperti KTP dan KK, juga akte kelahiran dan ijazah. Jika sudah selesai, paspornya memakai tiga suku kata dalam penamaan," katanya.
Dikatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 22 Banjarbaru membuka pelayanan paspor khusus haji di hari libur seperti pada tahun lalu.
"Pelayanan paspor khusus haji di hari libur bertujuan meningkatkan layanan kepada jamaah calon haji sehingga tidak antri seperti pemohon lain. Untuk waktu disesuaikan jumlah pemohon," ujarnya.
Ditambahkan, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Barabai sekitar 200 kilometer dari Kota Banjarmasin juga melayani pembuatan paspor haji bagi jamaah calon haji.
"Kami menyarankan jamaah calon haji wilayah "Banua Anam" di Kalsel membuat paspor ULP Barabai karena sarana dan prasarana lengkap seperti Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Khairil Anwar di Kota Banjarbaru, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan syarat pembuatan paspor haji reguler.
"Kami sudah melaksanakan sosialisasi persyaratan pembuatan paspor haji reguler di Kota Rantau Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama setempat," ujarnya.
Ia mengatakan, materi sosialisasi dengan tema "Kebijakan Imigrasi Dalam Rangka Pembuatan Paspor Haji Reguler" yang dilaksanakan di aula pendopo diikuti 167 jamaah calon haji kabupaten itu.
Dijelaskan, tujuan sosialisasi terhadap ratusan jamaah calon haji agar mereka mengetahui persyaratan pembuatan paspor yang menjadi dokumen penting saat menjalani ibadah haji.
"Melalui sosialisasi seluruh jamaah calon haji bisa mengetahui persyaratan pembuatan paspor sehingga mereka bisa melengkapi apa saja yang diperlukan untuk membuat dokumen itu," ucapnya.
Menurut dia, persyaratan pembuatan haji regular sama seperti pembuatan paspor biasa dan apabila sudah memiliki paspor bisa digunakan lagi selama masih aktif masa berlakunya.
"Syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa seperti KTP dan KK, juga akte kelahiran dan ijazah. Jika sudah selesai, paspornya memakai tiga suku kata dalam penamaan," katanya.
Dikatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 22 Banjarbaru membuka pelayanan paspor khusus haji di hari libur seperti pada tahun lalu.
"Pelayanan paspor khusus haji di hari libur bertujuan meningkatkan layanan kepada jamaah calon haji sehingga tidak antri seperti pemohon lain. Untuk waktu disesuaikan jumlah pemohon," ujarnya.
Ditambahkan, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Barabai sekitar 200 kilometer dari Kota Banjarmasin juga melayani pembuatan paspor haji bagi jamaah calon haji.
"Kami menyarankan jamaah calon haji wilayah "Banua Anam" di Kalsel membuat paspor ULP Barabai karena sarana dan prasarana lengkap seperti Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017