Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Fikri mengatakan, pengoperasian terminal regional atau tipe A di Jalan A Yani km17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, memerlukan perhitungan.
"Perhitungan itu tidak asal-asalan, tetapi harus secara seksama atau matang agar tidak menimbulkan masalah serius dan mendasar," katanya menjawab anggota press room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.
Oleh karenanya, anggota komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan tersebut memaklumi atas belum beroperasinya terminal regional atau tipe A di Jalan A Yani km17 Gambut itu.
"Apalagi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan terminal tipe A beralih dari pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu perlu kehati-hatian," tuturnya.
Karena hal itu, lanjutnya, tidak cuma mengenai aparat pengelola dari internal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tetapi juga berkaitan keuangan yang memerlukan pula konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebab kalau salah tata kelola bisa menimbulkan masalah hukum, yang semua orang tidak menginginkan. Karenanya pula wajar Kemenhub bersikap kehati-hatian dan memerlukan perhitungan secara matang sebelum mengoperasikan terminal regional km17 Gambut," katanya.
Pihak Kemenhub mencoba membuat dua obsi pemikiran terhadap pengelolaan terminal regional Kalsel tersebut, apakah menggunakan pihak ketiga atau Unit Pelaksana Teknis dengan menunjuk pemprov setempat.
"Untuk menentukan obsi mana yang memungkinkan, pihak Kemenhub berencana melakukan simulasi terlebih dahulu agar dalam menetapkan pilihan tidak keliru," demikian Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu.
Sementara rekannya satu komisi H Hormansyah menyayangkan kalau pengoperasian terminal regional Kalsel itu berlarut-larut, karena bisa mengeluarkan pembiayaan besar pula.
Pasalnya dengan berlarut-larut itu dikhawatirkan akan menambah kerusakan bangunan terminal yang sudah sekitar lima tahun selesai, tambah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Perhitungan itu tidak asal-asalan, tetapi harus secara seksama atau matang agar tidak menimbulkan masalah serius dan mendasar," katanya menjawab anggota press room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.
Oleh karenanya, anggota komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan tersebut memaklumi atas belum beroperasinya terminal regional atau tipe A di Jalan A Yani km17 Gambut itu.
"Apalagi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan terminal tipe A beralih dari pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu perlu kehati-hatian," tuturnya.
Karena hal itu, lanjutnya, tidak cuma mengenai aparat pengelola dari internal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tetapi juga berkaitan keuangan yang memerlukan pula konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebab kalau salah tata kelola bisa menimbulkan masalah hukum, yang semua orang tidak menginginkan. Karenanya pula wajar Kemenhub bersikap kehati-hatian dan memerlukan perhitungan secara matang sebelum mengoperasikan terminal regional km17 Gambut," katanya.
Pihak Kemenhub mencoba membuat dua obsi pemikiran terhadap pengelolaan terminal regional Kalsel tersebut, apakah menggunakan pihak ketiga atau Unit Pelaksana Teknis dengan menunjuk pemprov setempat.
"Untuk menentukan obsi mana yang memungkinkan, pihak Kemenhub berencana melakukan simulasi terlebih dahulu agar dalam menetapkan pilihan tidak keliru," demikian Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu.
Sementara rekannya satu komisi H Hormansyah menyayangkan kalau pengoperasian terminal regional Kalsel itu berlarut-larut, karena bisa mengeluarkan pembiayaan besar pula.
Pasalnya dengan berlarut-larut itu dikhawatirkan akan menambah kerusakan bangunan terminal yang sudah sekitar lima tahun selesai, tambah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017