DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

Dua raperda tersebut tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, serta Ranperda tentang Desa Wisata, di ruang rapat paripurna DPRD lantai II, Gedung DPRD setempat.

"Uji publik dilakukan kita lakukan untuk menyerap aspirasi, terkait dua ranperda inisiatif DPRD HSS ini," kata Anggota DPRD HSS Muhlis Ridhani, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Kandangan, Jumat.

Baca juga: DPRD HSS tetapkan usulan pimpinan dan telah bentuk fraksi

Dijelaskan dia, dengan ranperda inisiatif ini pihaknya ingin ada peran serta publik, dalam memberi masukan terkait kesempurnaan ranperda.

Ranperda tersebut memang telah diprioritaskan oleh DPRD untuk ditetapkan, disosialisasikan, dan dipakai untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten HSS.

Sementara itu, Anggota DPRD HSS Rahmad Iriadi, menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan komitmen DPRD HSS mendukung program pemerintah, serta kehadiran pemerintah untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat.

Baca juga: Ribuan peserta antusias ikuti gebyar permainan tradisional KPOTI HSS

"Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini menjadi salah satu dasar kita, menghadapi pola hidup yang bergaya penyimpangan yang menyalahi kodrat dan norma hidup kita," terangnya.

Sedangkan, ranperda tentang desa wisata merupakan tindak lanjut undang-undang di atasnya, baik undang-undang desa maupun kepariwisataan, di mana DPRD HSS menghendaki tiap daerah ada desa wisata.

Adapun uji publik ini melibatkan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Kepala Bagian Setda HSS, kepala perangkat daerah terkait, Sekwan DPRD HSS Salahuddin, MUI HSS, GOW HSS, para kepala desa, dan mahasiswa dari  STAI Darul Ulum Kandangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024