Sebanyak 131 pemilih telah meninggal dunia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan masuk daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyurati panitia pemilihan kecamatan masing-masing.
Baca juga: Pemkab HSS-KPU rapat uji publik DPS pada Pilkada 2024
"Temuan ini hasil penelusuran panwascam bersama panwaslu kelurahan desa dan sekretariat terhadap DPS yang diumumkan KPU pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024," jelas Mahdan di Tabalong, Selasa.
Jajaran Bawaslu Tabalong juga menemukan 63 pemilih terdaftar dalam DPS tidak sesuai alamat KTP elektronik, satu pemilih berstatus anggota Polri, 24 pemilih ganda dan dua pemilih masih di bawah umur.
Termasuk 96 pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tetapi sudah memenuhi syarat ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Bawaslu Tabalong ini.
Selanjutnya sesuai tembusan yang di Bawaslu setempat, panwaslu kecamatan masing-masing telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK sesuai wilayah kerjanya.
Terkait hasil pengawasan DPS tersebut, Mahdan menyarankan setiap panitia pemungutan suara (PPS) melakukan verifikasi kepada pemilih yang diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengawas.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PPS dapat memperbaiki DPS paling lama lima hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan," jelasnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Kalsel - KPU catat DPS Tapin sebanyak 143.112
Jika ada kendala dalam perbaikan DPS, ia berharap kepada KPU Tabalong maupun PPK membantu PPS sesuai wilayah kerjanya.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Tabalong Nomor 595 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPS di Kabupaten Tabalong untuk pemilihan 2024 sebanyak 188.294 orang terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan, dan disusun ke dalam 550 TPS untuk 12 kecamatan dan 131 kelurahan desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyurati panitia pemilihan kecamatan masing-masing.
Baca juga: Pemkab HSS-KPU rapat uji publik DPS pada Pilkada 2024
"Temuan ini hasil penelusuran panwascam bersama panwaslu kelurahan desa dan sekretariat terhadap DPS yang diumumkan KPU pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024," jelas Mahdan di Tabalong, Selasa.
Jajaran Bawaslu Tabalong juga menemukan 63 pemilih terdaftar dalam DPS tidak sesuai alamat KTP elektronik, satu pemilih berstatus anggota Polri, 24 pemilih ganda dan dua pemilih masih di bawah umur.
Termasuk 96 pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tetapi sudah memenuhi syarat ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Bawaslu Tabalong ini.
Selanjutnya sesuai tembusan yang di Bawaslu setempat, panwaslu kecamatan masing-masing telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK sesuai wilayah kerjanya.
Terkait hasil pengawasan DPS tersebut, Mahdan menyarankan setiap panitia pemungutan suara (PPS) melakukan verifikasi kepada pemilih yang diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengawas.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PPS dapat memperbaiki DPS paling lama lima hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan," jelasnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Kalsel - KPU catat DPS Tapin sebanyak 143.112
Jika ada kendala dalam perbaikan DPS, ia berharap kepada KPU Tabalong maupun PPK membantu PPS sesuai wilayah kerjanya.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Tabalong Nomor 595 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPS di Kabupaten Tabalong untuk pemilihan 2024 sebanyak 188.294 orang terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan, dan disusun ke dalam 550 TPS untuk 12 kecamatan dan 131 kelurahan desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024