Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan jumlah pemilih berdasar daftar pemilih sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 hasil pemutakhiran sebanyak 163.921 orang.
Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tabalong Irisandy Winata Nasution di Tanjung, Kamis, mengatakan daftar pemilih hasil pemutakhiran sebanyak 163.921 orang itu tersebar di 604 TPS.
"Jumlah pemilih yang masuk di DPS sebanyak 163.921 hasil dari pemutakhiran di tingkat Kabupaten Tabalong," jelas Irisandy.
Rekapitulasi daftar pemilih sementara sendiri sudah tetapkan dalam berita acara Nomor :
37/BA/Rekapitulasi.DPS/KPU Tabalong /III/2018 tentang Rekapitulasi DPS hasil pemutakhiran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018.
Untuk rekapitulasi daftar pemilih potensial non-KTP elektronik sebanyak 5.226 sesuai dengan rincian pada formulir model A.C.3-KWK.
Dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara terbanyak di Kecamatan Murung Pudak yakni 29.782 orang dengan 119 TPS dan Kecamatan Tanjung sebanyak 23.434 pemilih di 99 TPS.
Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 yang digelar 27 Juni 2018 diikuti empat pasangan calon masing-masing dua calon dari jalur independen dan dua paslon melalui jalur parpol.
Dari jalur partai politik masing-masing paslon Anang Syakhfiani-Mawardi dan Noor Farida-Aspianoor sedangkan dua paslon perseorangan yakni Norhasani-Eddyan Noor Idur dan Winarto-Ali Sibqi.