Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengusulkan tidak
ada penambahan daerah pemilihan mengingat ada tiga kecamatan yang jumlah penduduknya tidak mencukupi untuk alokasi satu kursi pada Pemilihan Umum 2019.
"Daerah pemilihan yang dibentuk pada Pemilu 2014 sudah cukup proposional sehingga tidak perlu ditambah menjadi lima dapil pada Pemilu 2019," kata Ketua DPD Partai Golkar Mawardi di Tanjung, Kamis.
Selain itu, kata dia, belum ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan untuk dikonversikan dengan kursi legislatif di `Bumi Saraba Kawa` ini.
Usulan ini dikemukakan kalangan pengurus partai politik pada rapat kerja penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tabalong pada Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU setempat.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabalong Noor Abdilah menyatakan sependapat dengan usulan kalangan parpol mengingat dapil Pemilu 2014 masih memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil.
"Ada wacana daerah pemilihan ditambah menjadi lima dapil di mana dapil Tanjung dan Tanta dipecah, tetapi terkendala ketentuan minimal tiga kursi di satu dapil," jelas Abdillah.
Dengan alokasi satu kursi minimal 7.933 suara maka tiga kecamatan, yakni Muara Harus, Pugaan, dan Upau tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Karena itu, dalam rapat kerja yang dihadiri komisioner KPU setempat, pengurus parpol, dan mahasiswa menyepakati pengelompokan dapil tidak bertambah.
Dengan demikian, jumlah tetap empat mencakup dapil I (Kecamatan Murung Pudak), dapil II (Tanjung dan Tanta), dapil III (Muara Harus,
Pugaan, Banua Lawas, dan Kelua), serta dapol IV (Upau, Jaro, Muara Uya, Haruai, dan Bintang Ara).
Abdilah juga menyampaikan perkiraan jumlah kursi di masing-masing dapil sebanyak tujuh kursi dan untuk mencapai alokasi 30 kursi jumlah sisa penduduk di dapil II dan IV bisa menambah jatah kursi hingga mencapai 30.
Rapat kerja ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor yang menjelaskan tahapan dan jadwal Pemilu 2019 baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain membahas soal penataan dapil, KPU juga mengundang perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
yang memaparkan soal perkembangan jumlah penduduk hasil data konsolidasi bersih hingga proses perekaman KTP elektronik.
Kabid Pencatatan Penduduk Husaini menyebutkan total penduduk Kabupaten Tabalong dari hasil data konsolidasi bersih sebanyak 237.532 jiwa.
"Hingga saat ini sebanyak 162.396 orang yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dengan 42.991 keping KTP elektronik yang telah dicetak," jelas Husaini.