Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Gusti Rudiansyah menilai positif tuntutan aksi damai "peduli jalan banua (daerah).


Penilaian itu menjawab Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu, sesudah Komisi III DPRD provinsi tersebut kunjungan kerja ke Kabupaten Balangan, 9 - 11 Januari 2017, dan pada kesempatan itu menerima pernyataan tuntutan aksi peduli jalan banua.

Tuntutan itu oleh Forum Kerukunan Pemuda Untuk Masyarakat Banua Balangan berisikan empat poin dengan penandatanganan sebanyak lima orang sebagai penanggung jawab aksi tersebut,

Isi tuntutan aksi damai peduli jalan banua tersebut menuntut armada semen PT Conch membatasi tonase angkutan sesuai dengan kelas jalan yang ada di Kalsel, termasuk wilayah Balangan.

Tonase tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014.

Forum Kerukunan Pemuda Untuk Masyarakat Banua (FKPUMB) juga menuntut PT Conch memperbaiki jalan yang rusak karena angkutan produksi perusahaan tersebut, serta harus membikin jalan sendiri dan janga melewati jalan nasional/jalan negara lagi.

Tuntutan lain supaya pemerintah tergas terhadap PT Conch dan wajib melindungi warganya, dan penegak hukum harus segera bertindak membongkar oknum atau mafia yang terlibat di perusahaan pabrik semen milik asing yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Menurut Rudiansyah SmHK dari Partai Golkar itu, pihak terkait atau pemangku kepentingan terhakit harus menindaklanjuti tuntutan FKPUMB tersebut guna kemaslahatan bersama.

"Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan menaruh perhatian serius dan akan menindaklanjuti tuntutan FKPUMB yang merupakan aspirasi masyarakat secara umum," katanya.

"Apalagi kondisi jalan yang dilewati angkutan semen Conch terancam rusak parah, sehingga perlu solusi terbaik, sebagaimana tuntutan FKPUMB yang antara lain agar membatasi tonase sesuai kemampuan daya beban jalan di Kalsel maksimal delapan ton," demikian Rudiansyah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017