Warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan FH (22) harus berurusan dengan aparat hukum karena menyimpan ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan FH diamankan terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 14 kasus selama Operasi Peti
"Sebelumnya kita menerima informasi terkait pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun," kata Wahyu di Tabalong, Selasa.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mengambil paket tersebut.
Saat diamankan pria berinisial HA warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RP.
Bersama HA, Polisi kemudian mendatangi RP yang merupakan warga Desa Nalui Kecamatan Jaro dan mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FH.
"Pelaku FH mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di gawainya," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan pelaku FH tercatat pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada tahun 2020 .
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan 1,5 juta batang rokok tidak resmi
Saat ini pelaku FH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi 2.000 butir obat warna putih tanpa merk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan FH diamankan terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 14 kasus selama Operasi Peti
"Sebelumnya kita menerima informasi terkait pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun," kata Wahyu di Tabalong, Selasa.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mengambil paket tersebut.
Saat diamankan pria berinisial HA warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RP.
Bersama HA, Polisi kemudian mendatangi RP yang merupakan warga Desa Nalui Kecamatan Jaro dan mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FH.
"Pelaku FH mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di gawainya," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan pelaku FH tercatat pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada tahun 2020 .
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan 1,5 juta batang rokok tidak resmi
Saat ini pelaku FH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi 2.000 butir obat warna putih tanpa merk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024