Warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan FH (22) harus berurusan dengan aparat hukum karena menyimpan ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan FH diamankan terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,  persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap 14 kasus selama Operasi Peti

"Sebelumnya kita  menerima informasi terkait  pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun," kata Wahyu di Tabalong, Selasa.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mengambil paket tersebut.

Saat diamankan pria berinisial HA warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya  mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RP.

Bersama HA, Polisi kemudian mendatangi RP yang merupakan warga Desa Nalui Kecamatan Jaro dan  mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FH.

"Pelaku  FH  mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di gawainya," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan pelaku FH  tercatat pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan  persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada tahun 2020 .

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan 1,5 juta batang rokok tidak resmi

Saat ini pelaku FH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa  dua bungkus plastik berisi 2.000 butir  obat warna putih tanpa merk.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024