Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dan jajaran kepolisian resort (Polres) mengungkap 14 kasus selama Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Intan 2024 alias tambang ilegal yang dilaksanakan 15 hari pada 27 Juni-11 Juli 2024.

"Khusus ditangani Polda Kalsel empat kasus, Polres Banjar satu kasus, Polres Tanah Laut dua kasus, Polres Tanah Bumbu tiga kasus dan Polres Kotabaru empat kasus," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat merilis di Halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Polda Kalsel sita 500 ton batu bara hasil tambang ilegal di Hulu Sungai Selatan

Dari kasus tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang, namun dua tersangka menjalani penahanan di Polda Kalsel.

Namun begitu, Adam memastikan jumlah tersangka masih terus berkembang karena ada beberapa orang terduga pelaku masih proses pemenuhan alat bukti.

Adapun tambang ilegal yang ditindak kali ini berupa tambang emas dan juga sejumlah tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain lima ekscavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.

Baca juga: Polda Kalsel pastikan tidak ada tambang ilegal di Tabalong
 
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi memimpin rilis hasil Operasi Peti Intan 2024 di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/Firman)


Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adam menyatakan Operasi Peti menjadi perintah langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Diharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan itu dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatan menaati aturan yang berlaku.

Turut hadir saat rilis kasus hasil Operasi Peti Intan 2024 Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto dan Kabag Binops Roops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya.

Baca juga: Kapolda Kalsel: Tak ada tambang ilegal di lokasi longsor Jalan Satui


Video:
   
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024