Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mulai aktif pada Selasa (20/8) besok dan masyarakat diimbau untuk mentaati peraturan berlalu lintas.
“Besok mulai aktif dan sudah terpasang semuanya sebanyak tiga titik yaitu di Bundaran Paringin, depan Masjid Al-Akbar dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi,” kata Kasatlantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi kepada ANTARA di Balangan, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel tilang 1.000 pengendara selama Operasi Patuh Intan
Kasat Lantas menyebutkan jenis pelanggaran yang akan ditilang melalui E-TLE di antaranya adalah untuk pengendara roda dua yang tidak memakai helm, tidak memakai spion, serta plat motor yang mati,
Simon melanjutkan, kemudian untuk pengendara roda empat yaitu sopir maupun penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati.
Selain itu Simon menerangkan saat ini pelaksanaan tilang belum diberlakukan, karena masih belum terintegrasi ke sistem Koorlantas Polri dan menunggu peluncuran bersama empat kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan.
“Sementara belum diberlakukan penilangan, kita masih menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini dengan kabupaten lain pada tahun ini juga,” terang Simon.
Kasat Lantas menambahkan, ke depan nanti akan dicoba dihubungkan dengan kamera pengawas milik Pemkab Balangan agar nantinya memudahkan pihaknya dalam mengawasi bersama kalau misal ada terjadi kecelakaan atau pencurian.
Baca juga: Kriminal kemarin, dari tilang elektronik hingga kasus pekerja imigran
Terakhir Simon mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan setelah ada E-TLE ini, masyarakat pengguna arus lalu lintas roda dua maupun empat kalau keluar dari rumah harus membawa kelengkapan kendaraannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Besok mulai aktif dan sudah terpasang semuanya sebanyak tiga titik yaitu di Bundaran Paringin, depan Masjid Al-Akbar dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi,” kata Kasatlantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi kepada ANTARA di Balangan, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel tilang 1.000 pengendara selama Operasi Patuh Intan
Kasat Lantas menyebutkan jenis pelanggaran yang akan ditilang melalui E-TLE di antaranya adalah untuk pengendara roda dua yang tidak memakai helm, tidak memakai spion, serta plat motor yang mati,
Simon melanjutkan, kemudian untuk pengendara roda empat yaitu sopir maupun penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati.
Selain itu Simon menerangkan saat ini pelaksanaan tilang belum diberlakukan, karena masih belum terintegrasi ke sistem Koorlantas Polri dan menunggu peluncuran bersama empat kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan.
“Sementara belum diberlakukan penilangan, kita masih menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini dengan kabupaten lain pada tahun ini juga,” terang Simon.
Kasat Lantas menambahkan, ke depan nanti akan dicoba dihubungkan dengan kamera pengawas milik Pemkab Balangan agar nantinya memudahkan pihaknya dalam mengawasi bersama kalau misal ada terjadi kecelakaan atau pencurian.
Baca juga: Kriminal kemarin, dari tilang elektronik hingga kasus pekerja imigran
Terakhir Simon mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan setelah ada E-TLE ini, masyarakat pengguna arus lalu lintas roda dua maupun empat kalau keluar dari rumah harus membawa kelengkapan kendaraannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024