Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendeportasi satu dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang beberapa waktu lalu diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin telah mendeportasi satu WNA asal Tiongkok," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Untung Widodo Sst MM di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, satu WNA tersebut dideportasi diduga karena melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga harus dipulangkan ke negara asalnya.

WNA asal Tiongkok itu dideportasi pada Senin pagi sekitar pukul 06.20 Wita menggunakan Garuda Indonesia tujuan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Setelah dari Jakarta, kembali diberangkatkan langsung menuju Fuzhou China dengan pesawat Xiamen Airlines MF822 boarding time 15.40 WIB.

Kasat Polair mengatakan, untuk nama satu WNA asal Tiongkok yang dideportasi itu diketahui bernama Shi Shoujing dan dikawal dua petugas Imigrasi bernama Gusti Darmudin dan M Hari Ariansyah.

Empat WNA asal Tiongkok diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin saat berada di Pelabuhan Trisakti beberapa waktu lalu.

Keempat WNA itu bekerja di atas kapal berbendera Indonesia dan mereka semua diketahui bernama Shi Shoujing, Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017