Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah setempat agar dalam menggunakan APBD 2017 memprioritaskan program infrastruktur khususnya yang menjadi hajat hidup masyarakat "Bumi Saijaan".

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Senin mengatakan, ketersediaan infrastruktur yang layak adalah salah satu hajat hidup orang banyak.

"Sesuatu yang sangat diharapkan masyarakat adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat mendukung kelancaran aktivitas dan perekonomian, sehingga menjadi keniscayaan bagi pemerintah daerah berorientasi pembangunan pada infrastruktur," kata Hj Alfisah.

Langkah strategis yang harus dilakukan sambungnya, maka eksekutif harus membuat pemetaan (maping) program dengan tahapan-tahapan mulai dari tahun pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima, sesuai dengan masa jabatan kepala daerah.

Semua program tersebut, harus dikaitkan dengan tujuan besar yakni pencapaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode berlangsung (2016-2021).

Terkait dengan tugas dan kewenangan legislatif, politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, sebagai bagian dari pemerintah daerah, dewan berkomitmen mendukung segala usaha yang dilakukan eksekutif selama tidak bertentangan dengan ketentuan.

Dikatakannya, salah satu tugas dan fungsi kami yakni pengawasan, selain penganggaran dan legislasi, maka dewan akan terus berupaya menjalin kemitraan dan sinergis dengan cara koordinasi dalam banyak hal khususnya terkait program-program yang akan dilaksanakan eksekutif.

"Melalui komisi-komisi yang ada dalam kelengkapan dewan, saya instruksikan untuk lebih intens melakukan koordinasi dengan SKPD-SKPD sesuai dengan bidang yang ditangani, terhadap berbagai program kerja," kata Alfisah.

Lebih lanjut wanita pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kotabaru ini menegaskan penekanan kepada eksekutif agar dalam penyelenggaraan pemerintahan secara transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Sementara Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menuturkan, implementasi dari RPJMD 2016-2021 dan RKPD 2017 telah dijabarkan dalam prioritas pembangunan, program dan kegiatan yang selanjutnya disusun dalam rencana kerja keuangan daerah Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017